SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Minggu, 22 Oktober 2023 03:34
Beli Upal di Aplikasi Online, Mahasiswa Ini Nekat Belanjakan Uang Palsu di Pangkalan Bun
PENGEDAR UANG PALSU: Polres Kobar meringkus tersangka peredaran uang palsu bersama barang bukti uang yang dibeli di aplikasi belanja daring, Jumat (20/10/2023). (KOKO SULISTYO/RADAR PANGKALAN BUN)

Guna memenuhi gaya hidupnya, seorang mahasiswa universitas ternama di Kota Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), ST, nekat mengedarkan uang palsu. Kasus tersebut terungkap ketika korbannya melaporkan uang palsu itu ke Polres Kobar. ST mendapat uang palsu dari aplikasi belanja daring. Karena tergiur, ia mencoba membelinya. Saat pertama mengedarkan, tidak ada kendala. Dia sukses belanja dengan uang palsu. Agar tidak ketahuan, uang itu dibelanjakannya di warung daerah Kotawaringin Lama.

Lantaran ketagihan, ST kembali beraksi. Kali ini ia lebih berani membelanjakan uangnya di Kota Pangkalan Bun, sebuah konter handphone. Di sinilah awal terungkapnya kasus tersebut. Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono mengatakan, kasus terungkap setelah pelaku membeli aksesoris handphone di toko Jalan Ahmad Wongso, Senin (16/10) lalu. ”Tersangka telah membelanjakan uang rupiah diduga palsu sejumlah Rp900 ribu kepada pelapor yang saat itu bekerja sebagai karyawan toko untuk membayar pembayaran transfer nontunai dan membeli aksesoris handphone,” katanya.

Karyawan toko menerima pembayaran menggunakan uang dari tersangka. Dia curiga lantaran tekstur uang yang lebih tebal dari umumnya. Ketika hendak menanyakan keaslian uang tersebut, tersangka langsung melarikan diri. Karyawan toko tersebut langsung mengecek uang yang diterima dari ST dengan alat pemindai uang. Setelah dipindai, ternyata uang tembus pancaran cahaya ultraviolet yang artinya palsu. Selain itu, nomor seri yang tertera pada uang palsu tersebut sama semua. ”Pelapor langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Kotawaringin Barat,” kata AKBP Bayu Wicaksono, Jumat (20/10).

Kepada polisi, ST mengaku tergiur dengan harga murah uang palsu yang dilihatnya aplikasi belanja daring. Dia lalu mencoba membeli sepuluh lembar uang palsu senilai 1 juta dengan harga Rp160 ribu. Tersangka sudah dua kali membeli uang  palsu. Sebelumnya ia membeli pada September 2023 senilai Rp500 ribu pecahan 50 ribu seharga Rp120 ribu. Uang palsu itu dibelanjakan tersangka di daerah Kecamatan Kotawaringin Lama. Hasil peredaran uang palsu tersebut digunakannya untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 36 ayat (3) Jo Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang atau Pasal 245 KUH Pidana. ”Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 15 tahun dan dengan 50 miliar atau paling lama 12 tahun penjara,” kata polisi lulusan Akpol tahun 2002 ini. (tyo/ign)

loading...

BACA JUGA

Kamis, 18 Desember 2025 12:45

Komitmen Membangun Generasi Unggul, Astra Agro Salurkan Beasiswa Astra Cerdas kepada 202 Siswa di Desa Binaan

PANGKALAN BUN — PT Astra Agro Lestari Tbk (Astra Agro)…

Kamis, 04 Desember 2025 08:50

Astra Agro Perkuat Komitmen Tingkatkan Kesehatan Masyarakat di Kotawaringin Barat Melalui Program Astra Sehat

 PANGKALAN BUN – PT Astra Agro Lestari Tbk (Astra Agro)…

Jumat, 28 November 2025 12:00

Enam Fraksi Sepakati Tiga Raperda Ditetapkan Jadi Perda

PANGKALAN BUN – Setelah melalui proses pembahasan yang cukup panjang,…

Rabu, 26 November 2025 10:05

Minta Pemkab Lebih Perhatikan Guru di Pelosok

PANGKALAN BUN – Memperingati Hari Guru Nasional 2025, Ketua Komisi…

Senin, 24 November 2025 09:47

Sinergi Membangun Kobar, DPRD Harapkan Kolaborasi Antarinstansi Makin Solid

PANGKALAN BUN – Ketua DPRD Kotawaringin Barat (Kobar), Mulyadin, menekankan…

Rabu, 19 November 2025 12:59

DPRD Kobar Soroti Penurunan Voltase di Desa Melawen, Warga Keluhkan Kerusakan Peralatan Listrik

PANGKALAN BUN – DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menyoroti persoalan…

Selasa, 18 November 2025 13:27

APBD Turun Rp300 Miliar, OPD Diminta Sesuaikan Program

PANGKALAN BUN – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten…

Sabtu, 15 November 2025 10:05

Tiga Raperda Rampung Dibahas DPRD dan Pemkab Kobar

PANGKALAN BUN – Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan…

Rabu, 12 November 2025 12:43

Ketua DPRD Kobar Apresiasi Wajib Pajak Dukung Peningkatan PAD

PANGKALAN BUN – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten…

Senin, 10 November 2025 12:28

DPRD Kobar Apresiasi Nikah Massal dan Pasar Murah di Arut Utara

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers