SAMPIT – Perusahaan sawit di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dikabarkan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara besar-besaran. Ratusan buruh yang bekerja di sejumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit di bawah manajemen PT Makin Group, protes karena hak mereka yang diberikan tak sesuai aturan. Terkait itu, puluhan perwakilan buruh mengadu ke DPRD Kotim.
”Kami ke DPRD Kotim ini untuk menyampaikan persoalan tersebut, salah satunya pesangon yang harus diterima tidak sesuai dengan aturan. Karyawan yang kerja 12 tahun, disamakan dengan yang sembilan tahun,” kata Junidi, Kepala Serikat Buruh Sejahtera yang tergabung dalam rombongan tersebut, Jumat (3/6).
Junidi menuturkan, pihaknya akan menuntut hak buruh tersebut sampai dipenuhi. Pihaknya juga siap membawa masalah itu melalui jalur hukum di Pengadilan Tenaga Hubungan Industrial. Menurutnya, ada sekitar 600 buruh yang menuntut haknya terkait pesangon dari perusahaan.
Menurut Junidi, buruh sebenarnya tidak menyoalkan PHK yang dilakukan perusahaan. Hanya saja, mereka tidak terima karena haknya sebagai tenaga kerja, apalagi yang sudah puluhan tahun mengabdi di perusahaan itu, diabaikan begitu saja.
”Saya kerja 12 tahun, pesangon dikasih Rp 35 juta. Mestinya tidak seperti itu hitungannya dan itu belum masuk lagi hak-hak kami yang sesuai dengan ketentuan tenaga kerja,” kata Nicolas Taguh, salah seorang buruh.
Bambang, buruh lainnya mengaku tidak mau mengambil uang pesangon sebelum ada hasil dan mediasi dari Pemkab Kotim. Menurutnya, pesangon yang diberikan tidak sesuai. ”Kami tidak menyoalkan masalah PHK perusahaan, tetapi pesangon yang diberikan itu saja yang kami tuntut sesuai dengan hak yang ada di aturan,” tegasnya.
Kedatangan buruh itu langsung ditangani Komisi III DPRD Kotim. Sutik, anggota Komisi III mengatakan, persoalan itu harus segera dimediasi pemkab. Dia berharap buruh tidak melakukan aksi demonstrasi.
”Kami Komisi III melalui media juga meminta agar pemkab, khususnya Dinsosnakertrans Kotim bisa menfasilitasi persoalan ini. Apa yang menjadi hak buruh, tolong dipenuhi. Perusahaan jangan hanya ingin enaknya, tetapi mengabaikan kewajibannya kepada buruh,” kata Sutik.(ang/sei/rm-73/ign)