PALANGKA RAYA – Aparat kepolisian kembali mengamankan para budak sabu. Kali ini tiga orang berhasil diringkus dalam satu hari pada Kamis (2/6). Mereka adalah Ari Arrasid (23), Kuslan (40), dan Muhammad Gazali Rahman (23). Ketiganya diringkus di dua lokasi berbeda tanpa perlawanan.
Polisi juga mengamankan dan menyita barang bukti dari tiga pelaku. Dua paket sabu, bong, pipet kaca, sumbu kompor sabu, hingga uang tunai Rp 300 ribu. ”Ari ditangkap di jalan Bukit Raya dan Kuslan serta Gazali di Jalan Tangkasiang,” kata Kasat Narkoba Polres Palangka Raya AKP Winarko Kusworo, Jumat (3/6).
Winarko menuturkan, penangkapan berawal dari tertangkapnya Ari di Jalan Bukit Raya, sekitar pukul 14.00 WIB. Dia diringkus dengan barang bukti satu paket sabu senilai Rp 300 ribu, sebungkus rokok, dan ponsel.
Dari kicauan Ari, pelaku menangkap Kuslan dan Gazali. ”Mereka pengedar. Kita sudah kenakan Pasal 114 jo 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas mantan Kasat Narkoba Polres Kotim ini. (daq/vin/ign)