Sudah setahun lebih parkir elektronik (e-parking) di Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM) Kota Sampit tak lagi diberlakukan. Portal rusak sehingga transaksi pembayaran parkir kembali dilakukan secara manual. Pantauan Radar Sampit, aktivitas keluar masuk pengendara motor dan mobil masih cukup ramai mulai subuh hingga siang. Tak ada lagi antrean kemacetan yang terjadi seperti awal-awal penerapan e-parking diberlakukan. Namun, petugas juru parkir pada pintu masuk tak lagi berjaga di pos dan langsung melakukan penagihan parkir ke pengunjung di sekitar areal kendaraan diparkirkan. Sedangkan pada pintu keluar, masih dijaga oleh petugas.
Setiap motor dan mobil yang keluar dari kawasan PPM akan diberikan karcis berwarna kuning bertuliskan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur. Sesuai Perda Kotim Nomor 5 Tahun 2018 tentang Retribusi Daerah, tarif parkir sepeda dan becak dikenakan Rp 1.000, sepeda motor Rp 2.000, mobil umum dan pick up serta sejenisnya Rp 4.000, bus sedang hingga truk sedang dikenakan tarif Rp 5.000, gerobak rombong Rp 10 ribu, bus atau truk besar dikenakan Rp 15 ribu. Petugas parkir akan menyerahkan bukti karcis pembayaran sesuai dengan type kendaraan yang parkir di areal PPM.
Juru parkir yang bertugas Jali mengatakan, penerapan e-parking sudah lama tidak diberlakukan dikarenakan portal mengalami kerusakan dan belum dilakukan perbaikan. “Berapa lamanya saya kurang tahu, perkiraan saya sekitar setahunan ini e-parking sudah tidak diberlakukan lagi, karena portalnya rusak,” kata Jali saat diajak berbincang singkat dengan Radar Sampit.
Jali mengatakan, pengelolaan parkir di PPM ini terdiri dari pos satu (pintu masuk), pos dua (pintu tengah) dan pos tiga (pintu keluar) dekat dengan Pasar Ikan Mentaya. Namun, pengelola parkirnya sudah mengalami perubahan sejak empat bulan terakhir. “Saya baru saja bekerja di sini jalan empat bulan. Sebelumnya, lama bertugas sebagai petugas jaga keamanan di PPM di bawah Disperdagin Kotim, selama empat bulan ini beberapa dari kami diperbantukan untuk menjaga parkir,” katanya.
Juru parkir di PPM Rio mengatakan, portal atau plang e-parking yang rusak justru direspons pengunjung dan pedagang dengan senang. “Dari respons pedagang dan juga pengunjung mereka malah suka tanpa plang. Pengunjung dan pedagang itu kadang inginnya sat-set, kadang Sabtu-Minggu seperti ini saat plang masih berfungsi sering menimbulkan antrean panjang,” kata Rio Petugas Jaga Keamanan yang sudah bekerja selama 14 tahun di PPM dan diperbantukan sebagai juru parkir di PPM.
Rio mengatakan pengunjung merasa khawatir apabila ditagih tarif parkir beberapa kali, padahal pengunjung kesulitan mencari lahan parkir. “Pengunjung ada rasa kekhawatiran waktu plang masih berfungsi itu, pada saat ramai, mobil masuk tidak dapat lahan parkir, bisa keluar 3-4 kali, takut ditagih dobel, padahal mereka tidak mendapatkan lahan parkir. Tetap harus bayar, karena penerapan e-parking. Kalau sekarang, kami menggunakan daya ingat saja, kalau pengunjung yang tidak dapat parkir, terus dia masuk lagi tarif parkir tidak kami kenakan dobel, itu masih kami toleransi karena mengingat lahan parkir di PPM juga belum memadai khususnya untuk parkir mobil,” katanya.
Berdasarkan catatan Radar Sampit, e-parking telah diterapkan sejak 1 Februari 2019. Pada saat itu sistem parkir dikelola melalui pihak ketiga dari CV Graha Teknik. Namun, Dinas Perhubungan Kotim (Kotim) telah melakukan rapat evaluasi pada April lalu dan hasil keputusan bersama instansi terkait diantaranya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kotim, Inspektorat, dan Kepala Bagian Kerjasama Setda Kotim sepakat menghentikan atau memutus kerjasama MoU dengan pihak ketiga dalam hal ini CV Graha Teknik karena dinilai telah merugikan daerah. Hal itu dibuktikan dari data hasil pengelolaan parkir di PPM yang mengalami penurunan setiap tahunnya. Tujuh bulan setelah kerjasama antara Dishub Kotim dengan pihak ketiga berakhir, permasalahan yang mengarah pada kasus tindakan korupsi itu akhirnya terkuak. Kejaksaan Negeri Kotim menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi retribusi parkir. (hgn/yit)