KOTAWARINGIN LAMA – Mulyadi dan Darwin, warga Desa Sagu Sukamulya, Kecamatan Kotawaringin Lama (Kolam), tak menyangka dipolisikan gara-gara mengambil delapan janjang buah sawit yang pohonnya sudah tumbang karena adanya pelebaran jalan, Kamis (2/6) malam.
Kapolsek Kolam Ipda Triyono Raharja melalui Kanit Reskrim Bripka Wahyono membenarkan adanya kasus pencurian buah sawit yang di laporkan pihak PT Bumitama Gunajaya Abadi (BGA) Kolam di wilayah kebun mereka di Devisi Sepantaian Estate jalan arah ke Desa Sukamakmur.
“Kedua warga desa Sagu Sukamulya Kecamatan Kotawaringin Lama ini dikenai pasal 363 ayat 1 huruf ke 4 KUHP jo pasal 364 KUHP dan keduanya tidak ditahan kerena perbuatannya termasuk kategori tindak pidana ringan (tipiring),” terang Wahyono, Minggu (5/6).
Dijelaskan Wahyono meski hasil curiannya tidak seberapa dan mengambil buah sawit dari pohonnya yang sudah tumbang, namun karena yang bersangkutan dilaporkan maka akan tetap ditindaklanjuti sampai ke pengadilan. Dalam kasus ini turut diamankan dua buah sepeda motor, satu buah keranjang dan delapan janjang buah sawit sebagai barang bukti. Wahyono juga mengingatkan para pemilik kebun sawit agar terus waspada dimana akhir-akhir ini banyak pelaku pencurian buah sawit menggunakan keranjang. (gst/yit)