Langkah Kejaksaan Negeri Kotim menahan tersangka dugaan korupsi pengelolaan parkir di Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM) Sampit dinilai telah menjawab keraguan publik. Pasalnya taring jaksa selama ini dinilai tumpul dalam penanganan kasus korupsi. ”Kami mengapresiasi apa yang sudah dilakukan jaksa membenahi karut-marut sektor parkir selama ini yang banyak menuai keluhan. Ketika masyarakat bayar, ternyata retribusi ini bocor dan pada akhirnya menyebabkan kerugian pada pemasukan daerah,” kata Abdul Hadi, aktivis antikorupsi di Kota Sampit, Minggu (19/11/2023).
Abdul Hadi berharap akan lebih banyak lagi kasus korupsi lainnya yang diungkap. ”Kami juga berharap polisi bisa bersama dan berkolaborasi dengan jaksa untuk mengungkap kasus-kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kotim,” katanya. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kotim Ramdhani mengatakan, kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan mantan Kepala Dinas Perhubungan Kotim FN, sekitar Rp737,45 juta. Nilai itu merupakan hasil perhitungan Inspektorat Kotim. ”Tindak pidana korupsi yang melibatkan FN, yaitu dalam pengelolaan retribusi parkir di kompleks PPM Sampit sejak tahun anggaran 2019 sampai 2022,” kata Ramdhani.
Ramdhani menegaskan, sejak awal sangat serius mengusut kasus yang dilaporkan beberapa waktu lalu tersebut. Indikasi kerugian negara terjadi akibat pengelolaan parkir, buah kebijakan FN yang melakukan kontrak kerja dengan pihak ketiga tersebut. FN ditetapkan tersangka melalui proses panjang. Dimulai dari rangkaian penyelidikan hingga ditingkatkan status hukum ke penyidikan. (ang/ign)