PANGKALAN LADA – Kewajiban melaksanakan ibadah puasa Ramadan tidak hanya berlaku bagi warga yang bebas, namun juga bagi mereka yang tengah menjalani hukuman di balik jeruji besi. Di Polsek Pangkalan Lada, enam penghuni rumah tahanan (rutan) Mapolsek yang berasal dari empat kasus berbeda diwajibkan berpuasa.
Kapolsek Pangkalan Lada AKP Ali Najib mengatakan, enam tahanan di rutan Mapolsek diwajibkan untuk melaksanakan puasa ramadan dan juga diberi kemudahan untuk melaksanakan kegiatan keagamaan lainnya.
”Kita wajibkan mereka untuk berpuasa. Keperluan mereka untuk berbuka dan sahur kita yang siapkan,” ujarnya, Kamis (9/6).
Menurutnya, bulan Ramadan merupakan saat yang tepat bagi mereka untuk bertobat agar ke depan tidak kembali melanggar hukum. Dengan meningkatkan ibadah, secara batin dosa mereka bisa terampuni dan baru bisa terampuni secara lahir setelah menyelesaikan masa hukuman sesuai putusan pengadilan.
”Kalau mau salat kita siapkan peralatannya dan kalau ada yang bisa mengaji kita persilakan. Momen ramadan ini kan waktu yang tepat bagi mereka untuk bertobat. Mental dan spiritualnya (batiniah)dibersihkan dulu, baru lahiriah mereka bisa terbebas setelah rampung menjalani hukuman sebagai narapidana sesuai keputusan pengadilan nanti,” tambahnya.
Menurut Ali, dalam menindak pelaku kejahatan, Polsek diminta melakukan pendekatan keagamaan. Sebab, keberhasilan penegakan hukum tidak hanya terbatas pada memenjarakan pelaku kejahatan, namun membuat mereka bertobat dan tidak mengulangi perbuatannya, juga menjadi salah satu perhatian aparat kepolisian.
”Kita anggap mereka ini sakit lahir dan batin. Dari dalam kita perbaiki keimanan mereka sejak masa tahanan dan jika mereka bisa berubah, maka setelah usai menjadi narapidana dan tidak mengulangi kejahatannya, penyembuhan yang kita lakukan bisa dikatakan berhasil,” terangnya. (sla/ign)