SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Selasa, 21 Juni 2016 15:19
Gara-Gara Sampah Dipenjara Tiga Hari, Kok Bisa?
TERUS DISKUSI: Komisi B DPRD Kota Palangka terlihat masih berdiskusi saat istirahat, membahas Raperda Pengelolaan Persampahan dan Pengelolaan Lingkungan, Senin (20/6). (FOTO: ARJONI/RADAR SAMPIT)

PALANGKA RAYA - Komisi B DRPD Kota Palangka Raya bersama Dinas Cipta Karya, Tata Runag dan Perumahan (Disciktarum) bahas rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Persampahan dan Kebersihan Lingkungan. Raperda tersebut nantinya akan mengatur waktu pembuangan sampah di tempat pembuangan sampah sementara (TPS) dan sanksi pembuangan sampah sembarangan oleh warga.

"Hari ini, kita membahas Raperda tentang Pengelolaan Persampahan dan Kebersihan Lingkungan. Secara umum sudah selesai, namun nanti akan kita singkronisasi lagi," kata Ketua Komisi B DPRD Kota Palangka Raya, Nenie Adriaty Lambung, Senin (20/6).

Secara garis besar, Raperda Pengelolaan Persampahan dan Kebersihan Lingkungan tersebut akan mengatur masalah waktu pembuangan sampah dan sanksi terhadap masyarakat yang membuang sampah sembarangan.

"Secara umum raperda ini mengatur waktu pembuangan sampah ke TPS, pengangkutan sampah dari TPS dan sanksi bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan. Mereka yang melanggar perda ini nantinta akan ditindak dengan pidana ringan (tipiring)," tegasnya.

Sekretaris Komisi B, Alfian Batnakanti menambahkan, untuk sanksi yang diberikan kepada pelanggar atau pembuangan sampah sembarangan akan dikurung dengan kurungan penjara selama 3 hari. Kemudian, pelanggar perda juga akan dikenakan denda.

"Kurungan yang diberikan selama 3 hari dan denda Rp 500 ribu bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan. Denda ini ringan dari perda sampah sebelumnya, yakni Rp 50 juta. Denda Rp 500 ribu riil yang bisa diterapkan dan petugas bisa bertindak tegas," tukasnya.

Namun, tujuan dari raperda tersebut adalah agar masyarakat memiliki keadaran membuang sampah pada tempatnya dan menjaga lingkungan dengan baik.

"Tujuannya kita ingin masyarakat sadar dengan kebersihan lingkungan. Kemudian masyarakat membudayakan membuang sampah pada tempatnya," tandasnya. (arj/vin)

 


BACA JUGA

Kamis, 19 Desember 2024 13:08

Gencarkan Operasi Pasar Menjelang Nataru

PALANGKA RAYA- Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya Khemal…

Kamis, 19 Desember 2024 13:08

Posko Arus Mudik Nataru Perlu Dipersiapkan

PALANGKA RAYA-Sekretaris Komisi III DPRD Kota Palangka Raya, Rana Muthia…

Rabu, 18 Desember 2024 17:58

Realisasi Pajak dan Retribusi Perlu Dipacu

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Palangka…

Rabu, 18 Desember 2024 17:57

Hadapi Ancaman Kebakaran dengan Siap Siaga

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Palangka Raya Wahid…

Selasa, 17 Desember 2024 15:35

Perlu Kolaborasi Wujudkan Program Makan Gratis

PALANGKA RAYA – Anggota Komisi I DPRD Kota Palangka Raya,…

Selasa, 17 Desember 2024 15:35

Inflasi Harus Terkendali Menjelang Nataru

PALANGKA RAYA – Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Selasa, 17 Desember 2024 15:32

Pemprov Sukses Gelar Pelatihan Kepemimpinan Nasional

PALANGKA RAYA- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) baru saja…

Selasa, 17 Desember 2024 15:31

Dukung Usulan RUU Perlindungan Guru

PALANGKA RAYA – Anggota Komisi III DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng)…

Senin, 16 Desember 2024 16:47

Komitmen Pelayanan Publik Harus Diwujudkan

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua DPRD Palangka Raya Nenie A…

Senin, 16 Desember 2024 16:46

Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Tentang Penanganan Bencana

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi III DPRD Palangka Raya Hasan…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers