PALANGKA RAYA - Komisi B DRPD Kota Palangka Raya bersama Dinas Cipta Karya, Tata Runag dan Perumahan (Disciktarum) bahas rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Persampahan dan Kebersihan Lingkungan. Raperda tersebut nantinya akan mengatur waktu pembuangan sampah di tempat pembuangan sampah sementara (TPS) dan sanksi pembuangan sampah sembarangan oleh warga.
"Hari ini, kita membahas Raperda tentang Pengelolaan Persampahan dan Kebersihan Lingkungan. Secara umum sudah selesai, namun nanti akan kita singkronisasi lagi," kata Ketua Komisi B DPRD Kota Palangka Raya, Nenie Adriaty Lambung, Senin (20/6).
Secara garis besar, Raperda Pengelolaan Persampahan dan Kebersihan Lingkungan tersebut akan mengatur masalah waktu pembuangan sampah dan sanksi terhadap masyarakat yang membuang sampah sembarangan.
"Secara umum raperda ini mengatur waktu pembuangan sampah ke TPS, pengangkutan sampah dari TPS dan sanksi bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan. Mereka yang melanggar perda ini nantinta akan ditindak dengan pidana ringan (tipiring)," tegasnya.
Sekretaris Komisi B, Alfian Batnakanti menambahkan, untuk sanksi yang diberikan kepada pelanggar atau pembuangan sampah sembarangan akan dikurung dengan kurungan penjara selama 3 hari. Kemudian, pelanggar perda juga akan dikenakan denda.
"Kurungan yang diberikan selama 3 hari dan denda Rp 500 ribu bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan. Denda ini ringan dari perda sampah sebelumnya, yakni Rp 50 juta. Denda Rp 500 ribu riil yang bisa diterapkan dan petugas bisa bertindak tegas," tukasnya.
Namun, tujuan dari raperda tersebut adalah agar masyarakat memiliki keadaran membuang sampah pada tempatnya dan menjaga lingkungan dengan baik.
"Tujuannya kita ingin masyarakat sadar dengan kebersihan lingkungan. Kemudian masyarakat membudayakan membuang sampah pada tempatnya," tandasnya. (arj/vin)