SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Selasa, 21 Juni 2016 15:19
Gara-Gara Sampah Dipenjara Tiga Hari, Kok Bisa?
TERUS DISKUSI: Komisi B DPRD Kota Palangka terlihat masih berdiskusi saat istirahat, membahas Raperda Pengelolaan Persampahan dan Pengelolaan Lingkungan, Senin (20/6). (FOTO: ARJONI/RADAR SAMPIT)

PALANGKA RAYA - Komisi B DRPD Kota Palangka Raya bersama Dinas Cipta Karya, Tata Runag dan Perumahan (Disciktarum) bahas rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Persampahan dan Kebersihan Lingkungan. Raperda tersebut nantinya akan mengatur waktu pembuangan sampah di tempat pembuangan sampah sementara (TPS) dan sanksi pembuangan sampah sembarangan oleh warga.

"Hari ini, kita membahas Raperda tentang Pengelolaan Persampahan dan Kebersihan Lingkungan. Secara umum sudah selesai, namun nanti akan kita singkronisasi lagi," kata Ketua Komisi B DPRD Kota Palangka Raya, Nenie Adriaty Lambung, Senin (20/6).

Secara garis besar, Raperda Pengelolaan Persampahan dan Kebersihan Lingkungan tersebut akan mengatur masalah waktu pembuangan sampah dan sanksi terhadap masyarakat yang membuang sampah sembarangan.

"Secara umum raperda ini mengatur waktu pembuangan sampah ke TPS, pengangkutan sampah dari TPS dan sanksi bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan. Mereka yang melanggar perda ini nantinta akan ditindak dengan pidana ringan (tipiring)," tegasnya.

Sekretaris Komisi B, Alfian Batnakanti menambahkan, untuk sanksi yang diberikan kepada pelanggar atau pembuangan sampah sembarangan akan dikurung dengan kurungan penjara selama 3 hari. Kemudian, pelanggar perda juga akan dikenakan denda.

"Kurungan yang diberikan selama 3 hari dan denda Rp 500 ribu bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan. Denda ini ringan dari perda sampah sebelumnya, yakni Rp 50 juta. Denda Rp 500 ribu riil yang bisa diterapkan dan petugas bisa bertindak tegas," tukasnya.

Namun, tujuan dari raperda tersebut adalah agar masyarakat memiliki keadaran membuang sampah pada tempatnya dan menjaga lingkungan dengan baik.

"Tujuannya kita ingin masyarakat sadar dengan kebersihan lingkungan. Kemudian masyarakat membudayakan membuang sampah pada tempatnya," tandasnya. (arj/vin)

 


BACA JUGA

Kamis, 14 Agustus 2025 12:16

Ketua DPRD Kalteng Usul Bentuk Pos Terpadu

PALANGKA RAYA – Ketua DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Arton S.…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Perlu Pemulihan Gambut untuk Cegah Karhutla

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Pengusaha Kuliner Diminta Perhatikan Kualitas Makanan

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:12

Siap Mengawal Pembangunan Sekolah Rakyat

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, memastikan…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:21

DPRD Kalteng Imbau Masyarakat Jaga Simbol Negara

PALANGKA RAYA - Euforia menyambut Hari Ulang Tahun Republik Indonesia…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:18

Optimalkan Penerimaan dari Sektor Parkir

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Apresiasi Langkah Cepat Perbaikan Jalan

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Palangka…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Utamakan Pencegahan untuk Atasi Karhutla

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Palangka…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:03

Kemarau Panjang, Hindari Bakar Lahan

PALANGKA RAYA – Memasuki musim kemarau panjang, Ketua Komisi II…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:00

Penggunaan Silpa untuk Menutupi Defisit

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, menyebutkan…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers