SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Selasa, 21 Juni 2016 15:42
Masuk Komplotan Curanmor, Bocah Diancam Tujuh Tahun
Ilustrasi (ISTIMEWA)

PANGKALAN BANTENG – ZT (14) salah satu tersangka komplotan curanmor yang dibekuk Polsek Pangkalan Banteng beberapa hari lalu tampaknya tetap diproses secara hukum meskipun usianya masih di 18 tahun. Peluang tersangka untuk melakukan diversi sangat kecil. 

Kepala Balai Pemasyarakatan(Bapas) Pangkalan Bun Hamberi mengungkapkan, ZT yang berusia 14 tahun tampaknya tidak bisa dilakukan diversi. ”Peluangnya kecil untuk diversi,” ujarnya di Mapolsek Pangkalan Banteng, Senin (20/6) siang.

Tidak adanya peluang untuk melakukan diversi tersebut lantaran pasal yang dikenakan untuk menjerat tersangka ZT adalah pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara sehingga tidak mungkin lagi dilakukan proses diversi.

”Ancamannya 7 tahun penjara, sedangkan untuk bisa dilakukan diversi adalah bila ancaman hukumannya di bawah 7 tahun,” terangnya.

Meski tidak bisa dilakukan diversi, pihak keluarga tersangka tetap diperbolehkan untuk meminta keringanan dengan cara meminta maaf kepada korban. ”Kalau keringanan masih bisa, tapi untuk kasus pidananya tetap akan lanjut untuk diproses,” terangnya.

Sementara itu Kapolsek Pangkalan Banteng Ipda Imam Sahrofi menambahkan, diversi sudah tertutup untuk ZT dan tersangka nanti tetap akan diproses. Namun pada waktu peradilannya akan dilakukan terpisah.

”ZT akan menjalani peradilan anak, dan untuk vonisnya nanti memang tergantung putusan hakim. Namun tentu ada keringanan dan biasanya hukumannya tidak akan lebih dari separuh vonis para pelaku kejahatan yang sudah dewasa,” katanya.

Imam menjelaskan, penentuan pasal dalam tindakan pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan oleh ZT dan kawan-kawan diyakininya sudah sesuai karena dalam kasus tersebut pencurian dilakukan pada malam hari dan dlakukan oleh dua orang atau lebih.

”Ini kriminal murni dan penggunaan pasal 363 KUHP merunut pada tindakan ZT yang saat itu beraksi pada malam hari dan dilakukan oleh empat orang. Sehingga pasal tersebut telah sesuai dan ancaman hukumannya memang 7 tahun penjara,” terangnya.

Sebagaimana diketahui di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak terdapat beberapa istilah baru yang tidak dikenal di dalam Undang- Undang Pengadilan Anak, diantaranya adalah diversi dan restorative justice. (sla/yit)

 


BACA JUGA

Rabu, 03 September 2025 16:59

Sri Lestari Apresiasi Masyarakat Kobar Jaga Kondusivitas Daerah

PANGKALAN BUN – Wakil Ketua II DPRD Kotawaringin Barat (Kobar),…

Senin, 01 September 2025 14:42

DPRD Kobar Sahkan 13 Perda, Harap Beri Manfaat Nyata bagi Daerah

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Senin, 01 September 2025 12:42

Perkuat Kepedulian Sosial, PT GSPP Tingkatkan Infrastruktur Pendidikan dan Desa di Sungai Pakit

PANGKALAN BUN – PT Astra Agro Lestari Tbk (Astra Agro)…

Jumat, 29 Agustus 2025 10:26

DPRD dan Pemkab Kobar Siapkan Tiga Raperda untuk Dibahas

PANGKALAN BUN – DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) bersama Pemerintah…

Rabu, 27 Agustus 2025 11:55

Senam Merah Putih Perkuat Jalinan DPRD dan Pemkab

PANGKALAN BUN– DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar kegiatan senam…

Senin, 25 Agustus 2025 15:37

DPRD Kobar Dukung Pemda Pertahankan Lahan Demplot Pertanian

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Sabtu, 23 Agustus 2025 12:05

Masa Sidang III, DPRD dan Pemkab Kobar Tetapkan 13 Perda

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Rabu, 20 Agustus 2025 13:19

DPRD Kobar Apresiasi Kemeriahan HUT RI

PANGKALAN BUN – Anggota DPRD Kotawaringin Barat (Kobar) dari Fraksi…

Senin, 18 Agustus 2025 16:04

DPRD Kobar Gelar Rapat Paripurna Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Jumat, 15 Agustus 2025 17:05

Fraksi NasDem DPRD Kobar Soroti Kerusakan Jalan di Sungai Tendang

PANGKALAN BUN – Fraksi Partai NasDem DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers