SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Selasa, 21 Juni 2016 15:42
Masuk Komplotan Curanmor, Bocah Diancam Tujuh Tahun
Ilustrasi (ISTIMEWA)

PANGKALAN BANTENG – ZT (14) salah satu tersangka komplotan curanmor yang dibekuk Polsek Pangkalan Banteng beberapa hari lalu tampaknya tetap diproses secara hukum meskipun usianya masih di 18 tahun. Peluang tersangka untuk melakukan diversi sangat kecil. 

Kepala Balai Pemasyarakatan(Bapas) Pangkalan Bun Hamberi mengungkapkan, ZT yang berusia 14 tahun tampaknya tidak bisa dilakukan diversi. ”Peluangnya kecil untuk diversi,” ujarnya di Mapolsek Pangkalan Banteng, Senin (20/6) siang.

Tidak adanya peluang untuk melakukan diversi tersebut lantaran pasal yang dikenakan untuk menjerat tersangka ZT adalah pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara sehingga tidak mungkin lagi dilakukan proses diversi.

”Ancamannya 7 tahun penjara, sedangkan untuk bisa dilakukan diversi adalah bila ancaman hukumannya di bawah 7 tahun,” terangnya.

Meski tidak bisa dilakukan diversi, pihak keluarga tersangka tetap diperbolehkan untuk meminta keringanan dengan cara meminta maaf kepada korban. ”Kalau keringanan masih bisa, tapi untuk kasus pidananya tetap akan lanjut untuk diproses,” terangnya.

Sementara itu Kapolsek Pangkalan Banteng Ipda Imam Sahrofi menambahkan, diversi sudah tertutup untuk ZT dan tersangka nanti tetap akan diproses. Namun pada waktu peradilannya akan dilakukan terpisah.

”ZT akan menjalani peradilan anak, dan untuk vonisnya nanti memang tergantung putusan hakim. Namun tentu ada keringanan dan biasanya hukumannya tidak akan lebih dari separuh vonis para pelaku kejahatan yang sudah dewasa,” katanya.

Imam menjelaskan, penentuan pasal dalam tindakan pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan oleh ZT dan kawan-kawan diyakininya sudah sesuai karena dalam kasus tersebut pencurian dilakukan pada malam hari dan dlakukan oleh dua orang atau lebih.

”Ini kriminal murni dan penggunaan pasal 363 KUHP merunut pada tindakan ZT yang saat itu beraksi pada malam hari dan dilakukan oleh empat orang. Sehingga pasal tersebut telah sesuai dan ancaman hukumannya memang 7 tahun penjara,” terangnya.

Sebagaimana diketahui di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak terdapat beberapa istilah baru yang tidak dikenal di dalam Undang- Undang Pengadilan Anak, diantaranya adalah diversi dan restorative justice. (sla/yit)

 


BACA JUGA

Kamis, 05 Juni 2025 16:26

Bupati Salurkan Hewan Kurban untuk Masyarakat

PANGKALAN BUN – Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Hj. Nurhidayah secara…

Kamis, 05 Juni 2025 16:24

Distan Kobar Terjunkan Tim Periksa Kesehatan Hewan Kurban

PANGKALAN BUN – Menjelang Hari Raya Iduladha 1446 Hijriah, Dinas…

Kamis, 05 Juni 2025 16:22

Dewan Minta Perda Larangan Miras Ditegakkan

PANGKALAN BUN–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar)…

Rabu, 04 Juni 2025 15:51

Wabup Sampaikan Apresiasi Atas Persetujuan Satu Raperda

PANGKALAN BUN – Wakil Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Suyanto, menyampaikan…

Rabu, 04 Juni 2025 15:50

Disdik Kobar Tunggu Petunjuk Implementasi

PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melalui Dinas…

Rabu, 04 Juni 2025 15:48

Enam Fraksi Sepakat Cabut Perda BUMDes

PANGKALAN BUN– Enam fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)…

Rabu, 04 Juni 2025 15:38

Wabup Ajak Masyarakat Tingkatkan Pola Hidup Sehat

PANGKALAN BUN – Wakil Bupati Kotawaringin Barat (Wabup Kobar), Suyanto…

Rabu, 04 Juni 2025 15:37

Bupati Tegas Berantas Pekat di Kobar

PANGKALAN BUN – Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Hj. Nurhidayah menyatakan…

Rabu, 04 Juni 2025 15:23

Pembahasan Ranperda Tentang Kawasan Industri Ditunda

PANGKALAN BUN– Dari delapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang sedang…

Senin, 02 Juni 2025 15:27

Suyanto Pimpin Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila

PANGKALAN BUN– Wakil Bupati Kotawaringin Barat (Kobar)  Suyanto  memimpin langsung…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers