PANGKALAN BANTENG – ZT (14) salah satu tersangka komplotan curanmor yang dibekuk Polsek Pangkalan Banteng beberapa hari lalu tampaknya tetap diproses secara hukum meskipun usianya masih di 18 tahun. Peluang tersangka untuk melakukan diversi sangat kecil.
Kepala Balai Pemasyarakatan(Bapas) Pangkalan Bun Hamberi mengungkapkan, ZT yang berusia 14 tahun tampaknya tidak bisa dilakukan diversi. ”Peluangnya kecil untuk diversi,” ujarnya di Mapolsek Pangkalan Banteng, Senin (20/6) siang.
Tidak adanya peluang untuk melakukan diversi tersebut lantaran pasal yang dikenakan untuk menjerat tersangka ZT adalah pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara sehingga tidak mungkin lagi dilakukan proses diversi.
”Ancamannya 7 tahun penjara, sedangkan untuk bisa dilakukan diversi adalah bila ancaman hukumannya di bawah 7 tahun,” terangnya.
Meski tidak bisa dilakukan diversi, pihak keluarga tersangka tetap diperbolehkan untuk meminta keringanan dengan cara meminta maaf kepada korban. ”Kalau keringanan masih bisa, tapi untuk kasus pidananya tetap akan lanjut untuk diproses,” terangnya.
Sementara itu Kapolsek Pangkalan Banteng Ipda Imam Sahrofi menambahkan, diversi sudah tertutup untuk ZT dan tersangka nanti tetap akan diproses. Namun pada waktu peradilannya akan dilakukan terpisah.
”ZT akan menjalani peradilan anak, dan untuk vonisnya nanti memang tergantung putusan hakim. Namun tentu ada keringanan dan biasanya hukumannya tidak akan lebih dari separuh vonis para pelaku kejahatan yang sudah dewasa,” katanya.
Imam menjelaskan, penentuan pasal dalam tindakan pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan oleh ZT dan kawan-kawan diyakininya sudah sesuai karena dalam kasus tersebut pencurian dilakukan pada malam hari dan dlakukan oleh dua orang atau lebih.
”Ini kriminal murni dan penggunaan pasal 363 KUHP merunut pada tindakan ZT yang saat itu beraksi pada malam hari dan dilakukan oleh empat orang. Sehingga pasal tersebut telah sesuai dan ancaman hukumannya memang 7 tahun penjara,” terangnya.
Sebagaimana diketahui di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak terdapat beberapa istilah baru yang tidak dikenal di dalam Undang- Undang Pengadilan Anak, diantaranya adalah diversi dan restorative justice. (sla/yit)