SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Selasa, 21 Juni 2016 15:42
Masuk Komplotan Curanmor, Bocah Diancam Tujuh Tahun
Ilustrasi (ISTIMEWA)

PANGKALAN BANTENG – ZT (14) salah satu tersangka komplotan curanmor yang dibekuk Polsek Pangkalan Banteng beberapa hari lalu tampaknya tetap diproses secara hukum meskipun usianya masih di 18 tahun. Peluang tersangka untuk melakukan diversi sangat kecil. 

Kepala Balai Pemasyarakatan(Bapas) Pangkalan Bun Hamberi mengungkapkan, ZT yang berusia 14 tahun tampaknya tidak bisa dilakukan diversi. ”Peluangnya kecil untuk diversi,” ujarnya di Mapolsek Pangkalan Banteng, Senin (20/6) siang.

Tidak adanya peluang untuk melakukan diversi tersebut lantaran pasal yang dikenakan untuk menjerat tersangka ZT adalah pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara sehingga tidak mungkin lagi dilakukan proses diversi.

”Ancamannya 7 tahun penjara, sedangkan untuk bisa dilakukan diversi adalah bila ancaman hukumannya di bawah 7 tahun,” terangnya.

Meski tidak bisa dilakukan diversi, pihak keluarga tersangka tetap diperbolehkan untuk meminta keringanan dengan cara meminta maaf kepada korban. ”Kalau keringanan masih bisa, tapi untuk kasus pidananya tetap akan lanjut untuk diproses,” terangnya.

Sementara itu Kapolsek Pangkalan Banteng Ipda Imam Sahrofi menambahkan, diversi sudah tertutup untuk ZT dan tersangka nanti tetap akan diproses. Namun pada waktu peradilannya akan dilakukan terpisah.

”ZT akan menjalani peradilan anak, dan untuk vonisnya nanti memang tergantung putusan hakim. Namun tentu ada keringanan dan biasanya hukumannya tidak akan lebih dari separuh vonis para pelaku kejahatan yang sudah dewasa,” katanya.

Imam menjelaskan, penentuan pasal dalam tindakan pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan oleh ZT dan kawan-kawan diyakininya sudah sesuai karena dalam kasus tersebut pencurian dilakukan pada malam hari dan dlakukan oleh dua orang atau lebih.

”Ini kriminal murni dan penggunaan pasal 363 KUHP merunut pada tindakan ZT yang saat itu beraksi pada malam hari dan dilakukan oleh empat orang. Sehingga pasal tersebut telah sesuai dan ancaman hukumannya memang 7 tahun penjara,” terangnya.

Sebagaimana diketahui di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak terdapat beberapa istilah baru yang tidak dikenal di dalam Undang- Undang Pengadilan Anak, diantaranya adalah diversi dan restorative justice. (sla/yit)

 


BACA JUGA

Sabtu, 07 Desember 2024 20:50

Pawai Nasi Adab Jadi Puncak Perayaan HUT Kotawaringin Barat ke-65

PANGKALAN BUN – Pawai Nasi Adab, salah satu tradisi budaya…

Jumat, 06 Desember 2024 10:10

Pemkab Kampanye Pencegahan dan Pengendalian HIV-AIDS

PANGKALAN BUN - Kasus Human Immunodeficiency Virus (HIV) dan Acquired…

Rabu, 04 Desember 2024 18:58

Dispursip Kobar Luncurkan Buku Baru untuk Perkuat Literasi di Masyarakat Kotawaringin Barat

PANGKALAN BUN – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispursip) Kabupaten Kotawaringin…

Rabu, 04 Desember 2024 18:38

Dinas PUPR Kobar Akan Bangun Ring Kanal Atasi Banjir di Desa Rungun

PANGKALAN BUN – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)…

Selasa, 03 Desember 2024 18:42

Pilkada Selesai, Masyarakat Kobar Diimbau Kembali ke Rutinitasnya dan Tetap Menjaga Kedamaian

PANGKALAN BUN – Masyarakat Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) telah menyelesaikan…

Senin, 02 Desember 2024 20:44

Sekda: Pemkab Kobar Mulai Terapkan Sistem Kearsipan Berbasis Digital

PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar…

Senin, 02 Desember 2024 15:37

Desa Berbasis Green Economy jadi Masuk Proyek Pengembangan di Pemkab Kobar

PANGKALAN BUN – Dalam rangka memperkuat sektor-sektor potensial seperti pertanian,…

Senin, 02 Desember 2024 14:46

RSUD Sultan Imanuddin Terima Kunjungan Studi Banding RSUD dr. Doris Sylvanus

PANGKALAN BUN – RSUD Sultan Imanuddin (RSSI) Pangkalan Bun menerima…

Senin, 02 Desember 2024 14:29

Gerak Cepat Dinas PUPR Kobar Perbaiki Kerusakan Jembatan Tatas

PANGKALAN BUN – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)…

Senin, 02 Desember 2024 12:58

Dispursip Kobar Kenalkan Aplikasi SIKN dan JIKN

PANGKALAN BUN - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) terus berupaya…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers