SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Selasa, 21 Juni 2016 15:42
Masuk Komplotan Curanmor, Bocah Diancam Tujuh Tahun
Ilustrasi (ISTIMEWA)

PANGKALAN BANTENG – ZT (14) salah satu tersangka komplotan curanmor yang dibekuk Polsek Pangkalan Banteng beberapa hari lalu tampaknya tetap diproses secara hukum meskipun usianya masih di 18 tahun. Peluang tersangka untuk melakukan diversi sangat kecil. 

Kepala Balai Pemasyarakatan(Bapas) Pangkalan Bun Hamberi mengungkapkan, ZT yang berusia 14 tahun tampaknya tidak bisa dilakukan diversi. ”Peluangnya kecil untuk diversi,” ujarnya di Mapolsek Pangkalan Banteng, Senin (20/6) siang.

Tidak adanya peluang untuk melakukan diversi tersebut lantaran pasal yang dikenakan untuk menjerat tersangka ZT adalah pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara sehingga tidak mungkin lagi dilakukan proses diversi.

”Ancamannya 7 tahun penjara, sedangkan untuk bisa dilakukan diversi adalah bila ancaman hukumannya di bawah 7 tahun,” terangnya.

Meski tidak bisa dilakukan diversi, pihak keluarga tersangka tetap diperbolehkan untuk meminta keringanan dengan cara meminta maaf kepada korban. ”Kalau keringanan masih bisa, tapi untuk kasus pidananya tetap akan lanjut untuk diproses,” terangnya.

Sementara itu Kapolsek Pangkalan Banteng Ipda Imam Sahrofi menambahkan, diversi sudah tertutup untuk ZT dan tersangka nanti tetap akan diproses. Namun pada waktu peradilannya akan dilakukan terpisah.

”ZT akan menjalani peradilan anak, dan untuk vonisnya nanti memang tergantung putusan hakim. Namun tentu ada keringanan dan biasanya hukumannya tidak akan lebih dari separuh vonis para pelaku kejahatan yang sudah dewasa,” katanya.

Imam menjelaskan, penentuan pasal dalam tindakan pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan oleh ZT dan kawan-kawan diyakininya sudah sesuai karena dalam kasus tersebut pencurian dilakukan pada malam hari dan dlakukan oleh dua orang atau lebih.

”Ini kriminal murni dan penggunaan pasal 363 KUHP merunut pada tindakan ZT yang saat itu beraksi pada malam hari dan dilakukan oleh empat orang. Sehingga pasal tersebut telah sesuai dan ancaman hukumannya memang 7 tahun penjara,” terangnya.

Sebagaimana diketahui di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak terdapat beberapa istilah baru yang tidak dikenal di dalam Undang- Undang Pengadilan Anak, diantaranya adalah diversi dan restorative justice. (sla/yit)

 


BACA JUGA

Kamis, 18 Desember 2025 12:45

Komitmen Membangun Generasi Unggul, Astra Agro Salurkan Beasiswa Astra Cerdas kepada 202 Siswa di Desa Binaan

PANGKALAN BUN — PT Astra Agro Lestari Tbk (Astra Agro)…

Kamis, 04 Desember 2025 08:50

Astra Agro Perkuat Komitmen Tingkatkan Kesehatan Masyarakat di Kotawaringin Barat Melalui Program Astra Sehat

 PANGKALAN BUN – PT Astra Agro Lestari Tbk (Astra Agro)…

Jumat, 28 November 2025 12:00

Enam Fraksi Sepakati Tiga Raperda Ditetapkan Jadi Perda

PANGKALAN BUN – Setelah melalui proses pembahasan yang cukup panjang,…

Rabu, 26 November 2025 10:05

Minta Pemkab Lebih Perhatikan Guru di Pelosok

PANGKALAN BUN – Memperingati Hari Guru Nasional 2025, Ketua Komisi…

Senin, 24 November 2025 09:47

Sinergi Membangun Kobar, DPRD Harapkan Kolaborasi Antarinstansi Makin Solid

PANGKALAN BUN – Ketua DPRD Kotawaringin Barat (Kobar), Mulyadin, menekankan…

Rabu, 19 November 2025 12:59

DPRD Kobar Soroti Penurunan Voltase di Desa Melawen, Warga Keluhkan Kerusakan Peralatan Listrik

PANGKALAN BUN – DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menyoroti persoalan…

Selasa, 18 November 2025 13:27

APBD Turun Rp300 Miliar, OPD Diminta Sesuaikan Program

PANGKALAN BUN – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten…

Sabtu, 15 November 2025 10:05

Tiga Raperda Rampung Dibahas DPRD dan Pemkab Kobar

PANGKALAN BUN – Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan…

Rabu, 12 November 2025 12:43

Ketua DPRD Kobar Apresiasi Wajib Pajak Dukung Peningkatan PAD

PANGKALAN BUN – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten…

Senin, 10 November 2025 12:28

DPRD Kobar Apresiasi Nikah Massal dan Pasar Murah di Arut Utara

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers