ANGKALAN BUN- Gaji ke-13 dan 14 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kotawaringin Barat siap dibagikan. Untuk memenuhi hak ASN tersebut, pemerintah kabupaten setempat menyiapkan dana lebih dari Rp 32 miliar.
Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Kobar Muhammad Fauzi mengungkapkan bahwa petunjuk teknis pembayaran gaji ke-13 dan gaji ke-14 telah terbit, yakni melalui PMK Nomor 96/PMK.05/2016 dan PMK Nomor 97/PMK.05/2016.
”Kita siapkan sekitar Rp 32 miliar lebih, dan itu cukup. Jadi tidak perlu takut kalau sampai tidak terbayar. Semua akan terbayar,” ujarnya, Sabtu (25/6) pagi.
Dijelaskannya, hingga Jumat (24/6), sebagian besar Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)sudah mengajukan untuk pembayaran gaji yang sangat dinanti itu. Surat perintah membayar pun juga sudah banyak yang masuk.
”Sebagian besar sudah mengajukan, bahkan sudah ada yang telah kita bayarkan. Mungkin yang sedikit lama hanya beberapa SKPD yang jumlah personelnya banyak. Namun kita akan segera proses begitu berkas yang masuk lengkap,” terangnya.
Dijelaskannya, besaran gaji ke-13 adalah sama dengan besaran gaji yang diterima di awal bulan lalu. Sedangkan gaji ke-14 adalah hanya berupa gaji pokok.
”Untuk besarannya tentu saja berbeda, tergantung pangkat dan juga golongan tingkat masing-masing ASN,” pungkasnya. (sla/oes)