SAMPIT – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus mengupayakan perekaman KTP elektronik (e-KTP) bagi masyarakat yang belum memenuhi kewajiban tersebut.
Kepala Disdukcapil Kotim Agus Tripurna Tangkasiang mengungkapkan, sejumlah kendala teknis dan kesadaran administrasi menjadi penyebab masih adanya warga Kotim yang belum melakukan perekaman e-KTP.
"Salah satu penyebabnya adalah warga yang belum memiliki Kartu Keluarga (KK), sehingga secara otomatis mereka tidak bisa merekam e-KTP," kata Agus.
Sebagian besar kendala tersebut terjadi pada masyarakat yang tinggal di wilayah pelosok. Jarak yang jauh dari pusat kota, keterbatasan biaya transportasi, hingga waktu yang terbatas sering menjadi alasan warga enggan mengurus administrasi kependudukan.
Agus menegaskan, pentingnya peran aktif camat dan kepala desa dalam membantu warganya memperbarui data administrasi kependudukan. Langkah ini dinilai penting untuk mendorong warga merekam e-KTP sebelum mereka membutuhkannya untuk keperluan mendesak, seperti mengurus BPJS atau layanan lainnya.
"Kami terus menyampaikan kepada camat dan kepala desa agar aktif melakukan peremajaan data kependudukan. Perekaman e-KTP seharusnya dilakukan sedini mungkin, bukan menunggu kebutuhan yang mendesak," tegasnya.
Selain itu, Agus juga menyebutkan bahwa kendala lain berasal dari warga pendatang. Sebagian warga yang pindah dari daerah lain ke Kotim belum melakukan perekaman e-KTP di daerah asal, sehingga harus mengurusnya di Kotim.
"Ada juga masyarakat yang sudah mencapai usia 17 tahun tetapi belum melakukan perekaman e-KTP. Dalam kasus seperti ini, sistem pusat secara otomatis akan memblokir Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Keluarga mereka," jelas Agus.
Ia mengimbau agar masyarakat yang sudah memasuki usia 17 tahun segera melakukan perekaman e-KTP. Hal ini penting untuk memastikan data kependudukan mereka tetap aktif dan mempermudah akses ke berbagai layanan publik.
"Kami berharap masyarakat menyadari pentingnya administrasi kependudukan, termasuk perekaman e-KTP, sebagai bentuk tanggung jawab terhadap data diri mereka," tutup Agus. (yn/yit)