SAMPIT – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor menegaskan masa pensiun Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kotim Sanggul Lumban Gaol tidak dapat diperpanjang. Pernyataan ini disampaikan sebagai tanggapan atas isu yang beredar terkait kemungkinan perpanjangan masa pensiun Pj Sekda.
”Semuanya akan berjalan sesuai mekanismenya, jadi jika ada isu perpanjangan pensiun itu tidak benar. Karena semua telah diatur dengan jelas," ujar Halikinnor.
Sebagai informasi, Sanggul Lumban Gaol akan memasuki masa pensiun sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Mei 2025. Halikinnor menjelaskan, meskipun masa jabatan seorang pejabat dapat diperpanjang, namun usia pensiun tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.
”Masa jabatan bisa diperpanjang, tetapi masa usia pensiun tidak dapat diperpanjang," katanya.
Dia menambahkan, Pj Sekda akan mengajukan pelepasan jabatannya, yang nantinya akan diproses di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sementara menunggu pengisian jabatan definitif melalui proses lelang terbuka, Halikinnor memastikan akan menunjuk seorang penjabat baru agar tidak terjadi kekosongan posisi Sekda.
”Pengisian jabatan Sekda yang ditinggalkan akan dilakukan secara terbuka sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku," katanya.
Halikinnor juga menambahkan, siapa pun yang memenuhi syarat sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku dapat mengikuti proses lelang jabatan.
”Siapa pun yang memenuhi syarat dapat mengikuti lelang jabatan," katanya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim Kamaruddin Makalepu mengatakan, ada lima pejabat eselon II yang akan memasuki masa pensiun pada tahun 2025.
”Di antaranya, Pj Sekda yang juga Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kotim Sanggul Lumban Gaol, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Sepnita, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Poraktina Ike Heritha, Kepala Inspektorat Masri, dan Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM Rusmiati," sebutnya.
Untuk pengisian jabatan Sekda, menurut Kamaruddin, prosesnya berbeda dengan pengisian kepala dinas, karena Sekda merupakan jabatan tertinggi di tingkat kabupaten. Oleh karena itu, pembentukan panitia seleksi (pansel) akan dilakukan secara terpisah. (yn/ign)