PANGKALAN BUN – Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpolinmas) Kabupaten Kobar terancam vakum. Pasalnya sejumlah kewenangan terutama yang berhubungan dengan pengawasan tidak dapat dilakukan.
Hal itu terjadi sebagai buntut dari sejumlah Permendagri terkait tupoksi Kesbangpolinmas yang dicabut atau dibatalkan oleh Kemendagri, bersamaan dengan pembatalan ribuan Perda beberapa waktu lalu.
Kepala Bakesbangpolinmas Kabupaten Kobar Mudelan mengatakan, terdapat sejumlah Permendagri yang sangat vital berhubungan dengan tupoksi kerja Kesbangpolinmas yang dibatalkan, sehingga mengancam eksistensi badan yang dipimpinnya itu.
”Permendagri nomor 33 tahun 2012 tentang pendaftaran Organisasi Masa (Ormas) ataupun LSM, itu kan vital bagi kami karena itu bagian dari tupoksi, Selain itu, pembatalan juga menyasar kepada kewenangan dalam mengawasi ormas asing, warga asing dan bahkan para pekerja asing. Permendagri nomor 49 dan 50 tahun 2010 juga ikut dibatalkan. Jadi pengawasan kita terhadap orang asing ditingkat kabupaten bisa hilang,” paparnya, Senin (27/6). (sla/gus)