PANGKALAN BUN – Pemangkasan sejumlah kewenangan Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpolinmas) bakal berdampak. Kerbangpolinmas Kobar belum berani mengeluarkan rekomendasi terkait ormas dan LSM.
Bahkan, untuk izin penelitian bagi mahasiswa dan lainnya juga belum berani mengeluarkan izin bila belum ada Permendagri baru sebagai pengganti Permendagri yang dibatalkan. ”Adalagi tentang permendagri Nomor 64 Tahun 2011 tentang rekomendasi penelitian. kita tidak berani lagi kasih izin kepada mahasiswa ataupun dosen yang ingin melakukan penelitian di Kobar,” kata Kepala Bakesbangpolinmas Kabupaten Kobar Mudelan.
BACA JUGA: Waduh, Kewenangan Banyak Dipangkas, SKPD Ini Terancam Vakum
Selain itu, tambahnya, kewenangan pengawasan orang asing juga dikebiri padahal wilayah kabupaten Kobar menjadi salah satu destinasi wisata turis mancanegara dan juga menjadi tempat kerja orang asing, maka fungsi Kesbangpolinmas untuk melakukan pengawasan menjadi hal penting.
”Orang asing yang berwisata dan kerja kita tidak lagi bisa mengawasi. Padahal itu penting, karena belum tentu mereka hanya berwisata, kita tidak tahu kan ada tujuan apa selain itu. Kita bukannya berprasangka, tapi kita waspada,” pungkas Mudelan. (sla/gus)