PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Barat menyatakan dukungan terhadap upaya penertiban kawasan hutan yang dilakukan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di sejumlah lahan perkebunan. Namun demikian, Wakil Ketua I DPRD Kobar H Rudi Imam Gunawan menegaskan perlunya ada batasan luasan lahan yang ditertibkan, terutama untuk lahan pribadi milik masyarakat.
Permintaan tersebut disampaikan Rudi Imam Gunawan dalam rapat koordinasi bersama Satgas PKH di Aula Sangga Banua, Kantor Bupati Kobar, pekan lalu. Ia menilai bahwa tanpa adanya batasan luasan, masyarakat kecil yang mengandalkan hidup dari kebun pribadi berpotensi menjadi korban penertiban, meski mereka tidak mengetahui status hukum lahan yang mereka kelola.
"Kasihan masyarakat yang hanya memiliki satu atau dua hektare, jika ikut ditertibkan sementara mereka menggantungkan hidup dari lahan itu," ujarnya usai rapat tertutup tersebut.
Dalam pertemuan tersebut, Satgas PKH disebutkan menyetujui adanya pembatasan luasan lahan pribadi yang akan ditertibkan. Meski demikian, hingga saat ini belum ada ketetapan resmi terkait berapa batas luas maksimal yang tidak akan dikenakan tindakan penertiban. Kejelasan tentang batasan ini sangat penting untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat kecil yang beraktivitas di atas lahan yang telah digarapnya selama bertahun-tahun.
Lebih lanjut Rudi juga menyoroti pentingnya kehadiran Satgas PKH dalam memberikan data yang konkret terkait keberadaan lahan perkebunan di daerah. Selama ini, pemerintah daerah hanya mengacu pada data Hak Guna Usaha (HGU), tanpa memiliki basis data yang lebih rinci mengenai kepemilikan lahan skala kecil. Dengan adanya Satgas PKH, diharapkan pendataan dapat dilakukan lebih valid dan akurat.
"Selama ini kita hanya berpatokan pada data HGU, padahal kenyataannya banyak masyarakat yang memiliki lahan kecil yang tidak tercatat secara resmi. Melalui penertiban ini, kita justru bisa tahu secara jelas mana lahan yang benar-benar milik rakyat," tambah Rudi.
Oleh karena itu, DPRD Kobar berkomitmen untuk terus mengawal proses ini agar hak-hak masyarakat kecil tetap dilindungi. Penertiban kawasan hutan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menertibkan penggunaan lahan di luar peruntukannya. Namun, DPRD Kobar menekankan bahwa pelaksanaannya harus tetap memperhatikan aspek sosial, khususnya bagi masyarakat lokal yang menggantungkan kehidupannya dari hasil perkebunan kecil.
"Yang kita perjuangkan adalah supaya masyarakat kecil tidak ikut terdampak, maka pembatasan luasan sangat penting," ujar Rudi Imam Gunawan. (sam/yit)