SAMPIT – Upaya meningkatkan pendapatan daerah terus digencarkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Salah satunya melalui inventarisasi reklame di berbagai ruas jalan utama di Sampit.
Kepala Bapenda Kotim Ramadansyah mengatakan, inventarisasi ini bertujuan mendata reklame-reklame yang terpasang tanpa kewajiban pajak yang jelas.
”Kami ingin memastikan reklame yang terpasang benar-benar terdaftar, membayar pajak, dan sesuai ketentuan," katanya.
Tim Bapenda telah terjun langsung ke lapangan, menyisir ruas Jalan Ahmad Yani, Kapten Mulyono, HM Arsyad, MT Haryono, hingga Pelita. Mereka melakukan pengukuran fisik reklame, mulai dari papan hingga neon box, untuk mencocokkan dengan basis data yang ada.
Dari hasil pengamatan awal, Ramadansyah mengungkapkan hanya sekitar 44 persen reklame yang tercatat sebagai wajib pajak. Sisanya, diduga belum membayar atau bahkan tidak terdaftar sama sekali.
”Ini jelas merugikan pendapatan daerah. Karena itu, inventarisasi ini menjadi langkah awal untuk menertibkan sekaligus mengoptimalkan penerimaan daerah," ujarnya.
Bapenda tidak hanya fokus di kawasan kota. Inventarisasi juga akan diperluas ke kecamatan-kecamatan dengan aktivitas ekonomi yang tumbuh pesat seperti Simpang Sebabi, Telawang, Parenggean, Samuda, hingga Pelantaran.
Guna mendukung langkah ini, Bapenda tengah mengembangkan sistem WebGIS untuk reklame, mengikuti sistem serupa yang sudah diterapkan pada Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Melalui WebGIS, lokasi reklame dapat dipantau secara digital dan real-time, tanpa perlu pengecekan manual yang memakan waktu.
Dalam pelaksanaan di lapangan, Bapenda bekerja sama dengan Satpol PP untuk penertiban reklame tak berizin serta dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terkait aspek perizinannya.
”Bagi pemilik reklame yang mau mendaftar dan membayar pajak, akan kami bantu prosesnya. Namun bagi yang menolak, kami minta buat surat pernyataan, lalu kami serahkan kepada Satpol PP untuk penindakan," tegas Ramadansyah.
Ia juga menambahkan, sesuai Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022, reklame yang bertujuan pendidikan, sosial, dan politik dikecualikan dari kewajiban membayar pajak. (yn/ign)