PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) secara resmi menyampaikan dua rancangan peraturan daerah (ranperda) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kobar untuk dibahas bersama pada rapat paripurna, Rabu (14/5). Dua ranperda tersebut adalah Ranperda tentang Pencabutan Perda Nomor 7 Tahun 2008 tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2024–2044. Penyampaian ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kobar Rody Iskandar mewakili Bupati Kobar Hj. Nurhidayah.
Ranperda pertama terkait pencabutan Perda Nomor 7 Tahun 2008 dilakukan karena dasar hukum pembentukan peraturan tersebut telah dicabut. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2005 yang menjadi dasar hukum penyusunan perda tersebut telah digantikan oleh PP Nomor 43 Tahun 2014 serta PP Nomor 11 Tahun 2021 yang mengatur tentang BUMDes secara nasional. Dengan demikian, perda lama tidak dapat disesuaikan ataupun diubah, melainkan harus dicabut secara keseluruhan.
Ranperda kedua disusun sebagai amanat dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. Rencana Pembangunan Industri Daerah (RPID) Kobar Tahun 2024–2044 bertujuan untuk mengarahkan pembangunan sektor industri yang lebih terstruktur dan terintegrasi, sesuai dengan Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) serta Kebijakan Industri Nasional (KIN).
"Ranperda ini juga akan memperhatikan potensi sumber daya lokal, tata ruang wilayah, dan keseimbangan sosial, ekonomi, serta lingkungan hidup," ungkap Rody.
Rody Iskandar menjelaskan bahwa penyusunan RPID sangat penting sebagai pedoman pembangunan industri daerah yang lebih efektif dan efisien. Perencanaan yang baik akan mendorong pertumbuhan sektor industri agar memberikan manfaat optimal bagi daerah. Beberapa aspek penting dalam konsep pembangunan industri daerah meliputi efisiensi pemanfaatan sumber daya, penataan ruang yang berkelanjutan, dan pengelolaan lingkungan hidup.
Kabupaten Kotawaringin Barat dinilai memiliki potensi besar baik dari segi sumber daya alam maupun sumber daya manusia yang dapat diberdayakan untuk menunjang pertumbuhan industri daerah. Dengan perencanaan yang tepat, potensi tersebut diharapkan mampu memberikan nilai tambah yang signifikan terhadap perekonomian lokal sekaligus memperkuat posisi Kobar sebagai kawasan industri yang kompetitif di Kalimantan Tengah.
Dalam penyampaiannya, Rody Iskandar juga menekankan pentingnya penyediaan kavling industri siap bangun yang dilengkapi sarana dan prasarana penunjang, kepastian hukum lokasi usaha, serta pengelolaan tata ruang yang baik. Hal ini untuk memberikan kenyamanan dan keamanan bagi pelaku usaha, sekaligus mengantisipasi dampak lingkungan dari aktivitas industri di masa mendatang.
"Kami berharap, pembahasan kedua ranperda ini dapat berjalan lancar dan menghasilkan regulasi yang tepat guna untuk kemajuan Kabupaten Kotawaringin Barat," ungkapnya. (sam/yit)