PANGKALAN BUN – Enam fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menyepakati dan menerima dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten Kobar untuk dibahas lebih lanjut. Kesepakatan ini tercapai dalam Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kobar Mulyadin, serta dihadiri oleh Wakil Ketua I H. Rudi Imam Gunawan, Wakil Ketua II Sri Lestari, Sekretaris Daerah Rody Iskandar, dan para anggota DPRD Kobar.
Dua Ranperda yang diusulkan tersebut adalah Ranperda tentang Pencabutan Perda Nomor 7 Tahun 2008 tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), serta Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2024-2044. Kedua usulan ini dianggap penting untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan kebijakan nasional dan kebutuhan pembangunan daerah.
Fraksi PDIP melalui juru bicara Mirza Al Fatih menyatakan bahwa pencabutan Perda Nomor 7 Tahun 2008 sangat diperlukan karena dasar hukum pembentukan perda tersebut sudah tidak berlaku. Peraturan pemerintah terbaru, yakni PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes, telah mengatur lebih jelas tanpa memerlukan pembentukan perda baru. Karena itu, perda lama tidak bisa diubah atau disesuaikan, tetapi harus dicabut.
"Perda Nomor 7 Tahun 2008 tidak lagi relevan karena dasar hukumnya telah dicabut. Pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan lagi untuk mengatur BUMDes melalui perda, sehingga pencabutan menjadi langkah tepat," ujar Mirza Al Fatih juru bicara Fraksi PDIP dalam pemandangan umum fraksi.
Sementara itu, Fraksi Partai Golkar melalui juru bicara Muhammad Yasir Fajar Afrizal menyampaikan bahwa Ranperda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Kobar 2024-2044 merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. Fajar menegaskan pentingnya keselarasan rencana pembangunan industri daerah dengan Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) dan Kebijakan Industri Nasional (KIN).
Fajar juga menambahkan bahwa rencana ini menjadi pedoman strategis dalam mendorong pertumbuhan sektor industri yang terarah, terpadu, dan efisien. Namun ia mengingatkan agar pembangunan industri memperhatikan aspek efisiensi, tata ruang, pemanfaatan sumber daya, serta perlindungan lingkungan hidup. “Perencanaan ini harus bijak dan memperhatikan semua potensi dan keterbatasan daerah,” tegasnya. (sam/yit)