KUALA KURUN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Gumas menggelar rapat koordinasi (rakor) pendampingan, pembinaan dan peningkatan kapasitas hukum tata kelola pemerintahan desa.
Rakor ini menindaklanjuti nota kesepahaman antara Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Pemkab Gumas.
"Upaya pendampingan, pembinaan dan peningkatan kapasitas hukum tata kelola pemerintahan desa merupakan komitmen untuk perkuat tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel, yang tertuang dalam nota kesepahaman antara Kejari dan Pemkab," ucap Sekda Gumas Richard, Senin (19/5/2025).
Dalam beberapa tahun terakhir, marak kasus hukum melibatkan aparatur desa, terutama terkait dugaan korupsi. Lima desa terindikasi pelanggaran, dan dua desa sudah keputusan inkrah dengan aparatur desa sebagai terpidana.
Ini adalah sebuah ironi, karena desa seharusnya menjadi garda terdepan dalam membangun kesejahteraan masyarakat, bukan justru menjadi sumber masalah.
"Saya juga menerima laporan bahwa masih banyak desa yang tidak menaati Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa. Ini adalah bentuk ketidakdisiplinan yang tidak bisa ditolerir," sesalnya.
Dia mengakui, kegiatan pendampingan, pembinaan dan peningkatan kapasitas hukum tata kelola dari pemerintahan desa. Ini merupakan kesempatan emas bagi pemerintah desa untuk memperbaiki diri dan meningkatkan kapasitas.
Manfaatkan momen ini sehingga tidak ada lagi desa bermasalah karena ketidaktahuan atau ketidakpedulian terhadap aturan.
"Jika masih ada yang menganggap ini sebagai hal sepele, maka bersiaplah menghadapi konsekuensi hukum. Kejari Gumas siap bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran," tegasnya.
Dia mengingatkan seluruh kepala desa, perangkat desa, camat, dan pihak terkait agar mematuhi dan berpedoman pada Perbup Nomor 12 Tahun 2012 dalam setiap pengelolaan keuangan desa, segera bentuk BUMDes dan alokasikan 20 persen dana desa untuk ketahanan pangan, lakukan Musdesus pembentukan koperasi desa merah putih sesuai Inpres Nomor 9 Tahun 2025.
Selanjutnya, melakukan penetapan dan posting APBDesa tepat waktu, karena ini merupakan bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat, pastikan penyaluran bantuan seperti BLT dana desa, ADD dan DD dilakukan secara transparan dan akuntabel serta pastikan penetapan KPM BLT dilaksanakan secara transparan, tepat sasaran dan berkeadilan.
"Saya berharap semua desa mengelola keuangan dengan disiplin dan sesuai aturan, terbentuknya BUMDes di seluruh desa untuk dukung ketahanan pangan, koperasi desa merah putih terbentuk di semua desa, tidak ada lagi desa yang terlambat penetapan dan penyaluran dana desa, sinergi antara pemerintah daerah, kejaksaan dan desa semakin kuat untuk mencegah praktik korupsi," terangnya.
Sementara itu, Kepala DPMD Kabupaten Gumas Yulius mengatakan, rakor bertujuan sebagai sarana konsultasi dan edukasi bagi pemerintah desa, memberikan pengetahuan dan pemahaman perihal pendampingan hukum yag dapat diberikan kejari, mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam pengawalan dan pengawasan pemanfaatan dana desa.
"Peserta kegiatan yaitu seluruh camat, kepala desa (kades) dan sekretaris desa. Dengan narasumber yakni Kasi Intel Kejari Gumas Supritson, dan Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM," pungkasnya. (arm/fm)