SAMPIT – Sebagai wujud kepedulian terhadap kenyamanan dan kepuasan peserta dalam hal penjamin pelayanan kesehatan menjelang hari raya Idul Fitri tahun 2016, BPJS Kesehatan menerapkan kebijakan khusus terkait prosedur pelayanannya. Para peserta JKN-KIS yang sedang mudik atau pulang kampung dijamin bisa memperoleh pelayanan kesehatan. Syaratnya hanya membawa Kartu JKN atau Kartu Indonesia Sehat (KIS).
Kepala Kantor BPJS Kesehatan Cabang Sampit Atulyadi mengatakan, peserta JKN yang sedang mudik dapat berobat di luar wilayah tanpa harus melapor ke kantor cabang BPJS setempat. Peserta kesehatan dapat langsung mengunjungi puskesmas atau rumah sakit terdekat selama mudik berlaku sejak H-7 sampai H+7 Lebaran.
"Cukup memperlihatkan kartu aktif dan diharap memastikan telah membayar iuran dan disiplin membayar agar kepesertaannya aktif," tegas Atulyadi dalam konfrensi persnya, Rabu (29/6).
Saat masa Lebaran, banyak dokter pribadi selaku penyedia FKTP cuti. Namun peserta JKN tetap bisa mendapat layanan dengan mendatangi FKTP puskesmas terdekat atau ke IGD rumah sakit. (yit)