SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Rabu, 23 September 2015 21:18
Diduga Ada Rekayasa Kasus yang Melibatkan Perusahaan Sawit

Polda Kalteng Dipraperadilankan

SAMPIT – Polda Kalteng, khususnya Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), harus menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan Erwin Saprin. Pria ini adalah tersangka dalam kasus senjata tajam. Dibantu kuasa hukumnya; Kamarudin Simanjuntak dan JMT Simatupang, dia menggugat Korps Bhayangkara itu.

Diduga ada rekayasa dalam penetapan Erwin sebagai tersangka. Dia mensinyalir ada kepentingan PT Makin, melalui petugas keamanannya, yang saat itu menuduhnya mencuri buah kelapa sawit.

Sidang praperadilan itu sudah disidangkan kemarin (22/9) di Pengadilan Negeri Sampit, dipimpin hakim tunggal Erianto S. lima saksi dihadirkan. Para saksi mengaku sempat melihat penganiayaan terhadap tersangka. Salah satu saksi mengaku ditodong dengan senjata api jenis pistol oleh oknum anggota yang menggunakan kaos bertuliskan ‘Brimob’.

Kasus yang menjerat tersangka Erwin berawal ketika pekerjanya mengangkut sawit yang dipanen dari kebunnya. Saat melintasi pos satpam PT Makin di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Parenggean, pada 19 Agustus 2015 lalu, mereka dihentikan oleh oknum petugas keamanan perusahaan. Saat itu, anggota tanpa surat tugas itu melakukan penggeledahan.

Mengacu pada hal itu, kuasa hukum Erwin menilai penetapan kliennya sebagai tersangka tidak sah. ”Adanya rekayasa dan diskriminasi yang dilakukan bersama sejumlah satpam dan brimob serta pihak PT Makin,” ujar Kamarudin.

Kasus itu kemudian dialihkan kepada senjata tajam, dan Erwin yang menjadi tersangkanya. Padahal, kata Kamarudin, petani di wilayah itu memang sudah terbiasa membawa senjata tajam, terutama jenis golok maupun mandau, untuk membersihkan lahan pertanian.

Dalam gugatannya, Erwin juga mengungkapkan adanya penganiayaan oleh oknum anggota brimob yang berjaga di Makin yang menyebut tersangka melakukan pencurian.

Tanpa bukti kuat, truk dan sawit yang sempat ditahan di Polda Kalteng akhirnya dilepaskan. Kasus kemudian dialihkan dari pencurian ke senjata tajam. Sebab, saat itu di mobil Erwin ditemukan mandau.

Polda yang menangai perkara itu dianggap menetapkan Erwin sebagai tersangka dalam kasus senjata tajam itu demi memenuhi keinginan PT Makin lantaran kasus pencuriannya tidak terbukti.

Kamarudin juga mempertanyakan mengapa kasus itu harus ditangani oleh Polda Kalteng padahal itu masuk wilayah hukum di polsek dan Polres Kotim. Kemudian, korban yang sempat dianiaya pun tidak divisum. Selain itu, masalah itu dinilai mestinya masuk ranah perdata, namun dipaksakan ke pidana.

Ditreskirmum Polda Kalteng melalui Dwi T, F Sukarnando, A Yani, Hari Pak Pahan, Jhon Wan Petrus, dan Solialua, menyebutkan bahwa penangkapan Erwin sesuai prosedur. Bahkan mereka juga menyebut ada upaya penyerangan yang dilakukan tersangka terhadap satpam dan brimob.

”Apa yang dilakukan sudah sesuai dengan hukum yang berlaku. Dengan adanya laporan, surat perintah penyidikan, surat perintah penangkapan, berita acara pemeriksaan, serta surat pemberitahuan kepada pihak keluarga tersangka, dan surat yang ditandatangani di atas materai dari Erwin tanpa didampingi kuasa hukum,” ujar kuasa dari Ditreskrimum Polda itu.

Dengan demikian, penetapan Erwin sebagai tersangka sudah dianggap sah karena juga didukung dengan alat bukti yang diamankan, yang proses penyitaannya sudah dilakukan melalui Pengadilan Negeri Sampit.

Titi, istri tersangka, mengaku melihat langsung suaminya dianiaya dari dalam mobil oleh oknum brimob lantaran tidak mau diminta turun. ”Mereka juga beberapa kali melepaskan tembakan. Saya takut, sudah melihat suami saya dianiaya, tambah lagi melepaskan tembakan,” ujarnya.

Adanya pelepasan tembakan juga dibenarkan oleh saksi lainnya yang ada di TKP yakni Rusdi, Unggus, Boni, dan Sandri. Mereka mengaku sempat mendapat tekanan. Misalnya Boni yang ketika ditanya surat pengangkutan buah. Setelah mengetahui tidak ada, dirinya dibawa ke belakang pos. Di situ dia mengaku kepalanya ditodong dengan senjata api. ”Saya disuruh angkat tangan dan tunduk,” ujarnya

Sementara Unggus, anak Erwin, mengaku awalnya sang ayah tidak ikut dengan mereka. Namun saat dihubungi, Erwin datang.

Unggus juga melihat langsung penganiayaan terhadap ayahnya itu. Padahal sebelumnya mereka sudah beberapa kali melintas di pos itu. ”Baru kali itu ditahan,” pungkasnya. (co/dwi)

loading...

BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 22:17

Dishub Diminta Tambah Traffic Light

<p><strong>PALANGKA RAYA</strong> &ndash; DPRD Kota Palangka Raya menilai sejauh…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers