PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) dan Dewan Adat Dayak (DAD) menggelar kegiatan penguatan kapasitas Damang dan Mantir Adat Dayak se-Kota Palangka Raya, Senin (15/8). Kegiatan tersebut digelar agar nilai-nilai luhur yang bersumber dari adat dan budaya Dayak, terutama landasan hukum tidak luntur dan tergerus perkembangan zaman.
Wali Kota Palangka Raya yang juga Ketua DAD Kota Palangka Raya HM Riban Satia yang dibacakan Wakil Ketua DAD Andrie Embang mengatakan, masyarakat adat Dayak memiliki tanggung jawab dalam penegakan hukum adat, serta menjunjung tinggi adat istiadat dan budaya Dayak. Apalagi saat ini Palangka Raya semakin mejemuk. Untuk itu, perlu penguatan kapasitas damang dan mantir adat Dayak.
”Masyarakat akan kurang menghargai penyelesaian persoalan hukum adat dilakukan oleh Damang dan Mantir Adat. Damang dan Mantir Adat dinilai tidak memiliki landasan hukum yang kuat atau tata kelola penyelenggaraan yang profesional. Karena itu, digelar kegiatan ini," tegas Andrie.
Melalui penguatan kapasitas Damang dan Mantir Adat Dayak tersebut, akan menghasilkan perbaikan perilaku, peningkatan kapasitas dan kebijakan dalam melaksanakan tugas sebagai pelaksana hukum adat. Selain itu, Damang serta Mantir Adat mampu membuat keputusan yang tidak merugikan atau menguntungkan pihak yang bersengketa.
---------- SPLIT TEXT ----------
”Kita ingin melalui peningkatan kapasitas ini. Damang dan Mantir Adat memiliki kemampuan dan ilmu pengetahuan tentang landasan hukum adat Dayak dan peraturan-peraturan lainnya," ujarnya.
Andrie menegaskan, penguatan kapasitas Damang dan Mantir Adat Dayak tersebut tidak akan mengurangi atau mengenyampingkan hukum positif. ”Penguasaan hukum adat oleh Damang dan Mantir ini tidak akan mengurangi atau mengenyampingkan hukum positif atau hukum negara. Mereka dapat berdampingan," ujarnya.
Sementara itu, Ketua DAD Kalteng Sabran Achmad mengatakan, penguatan kapasitas Damang dan Mantir Adat dalam penguasaan ilmu tentang hukum adat sangat penting. Pasalnya, dengan adanya kemampuan yang dimilikinya, Damang dan Mantir Adat dapat melaksanakan tugasnya dengan baik.
”Perlu diketahui, banyak yang diemban seorang Damang dan Mantir Adat di masyarakat, seperti menyelesaikan sengketa adat. Tentu memiliki tata cara tersendiri, sebut saja bisa melalui peradilan adat dalam menyelesaikan masalah,” ucapnya.
Menurutnya, bila masyarakat lebih condong memilih hukum adat dalam menyelesaikan permasalahan, maka azas perdamaian dalam penyelesaian yang diutamakan. ”Namun, bila masyarakat lebih memilih hukum positif atau hukum negara, konsekuensinya berakhir dengan keputusan yang bisa saja memberatkan," tandasnya. (arj/ign)