PANGKALAN BUN - Menjelang Festival Keraton Nusantara (FKN) ke-X pada tanggal 9-12 Oktober 2016 nanti, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) mulai mensosialisasikan langsung rencana penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kota Pangkalan Bun. Tim terpadu tersebut terdiri dari Dinas Koperasi UMKM dan Pasar (Diskopasar), Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo), Badan Lingkungan Hidup (BLH) , Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI dan Polri.
Kapala Diskopasar Abdul Wahab mengatakan, sosialisasi itu diberikan sebagai langkah awal pihaknya menertibakan PKL, dan seluruh aktivitas perdagangan di tempat-tempat yang di larang. Seperti di trotoar dan bahu jalan yang memakan tempat bagi pengguna jalan kaki dan kendaraan.
"Intinya, pada tanggal 15 September terakhir waktu yang diberikan, semua kegiatan di trotoar jalan di larang, baik PKL dan keberadaan bangunan pedagang," tegasnya, Kamis (25/8) kemarin.
Wahab meneruskan, bakal ada sanksi tegas bagi para PKL dan pedagang yang bandel, tidak mengindahkan larangan tersebut. "Kalau masih bandel, kita angkut dan sita semua barang dagangannya dan bangunan kios yang berada di atas trotoar akan kita bongkar," tambahnya.
Dijelaskannya, larangan ini sebenarnya sudah lama diberlakukan, namun sikap PKL yang bandel dan main kucing-kucingan itu sulit, sehingga menjadi kendala selama ini, di samping ada pertimbangan kemanusiaan. "Perlu diketahui, larangan ini sifatnya permanen dan selamanya akan diterapkan," tukasnya.
Dikatakannya pula, Pemkab dalam hal ini tidak main larang saja, solusi sudah ditawarkan dengan menyediakan tempat di pasar untuk relokasi. “Kalau masalahnya gratis, semua juga mau gratis, tapi aturan dan ketertiban harus diprioritaskan," tegasnya lagi.
Wahab menambahkan, kedepan akan ada titik pantau PKL, misalnya di depan pasar dan rumah sakit akan dibangun pos-pos yang mana akan ditetapkan sejumlah personil tetap untuk siaga.
Selain itu diharapkannya, para lurah hingga Rt memberikan dukungan dan rencana penertiban tersebut. Hal ini dilakukan sebagai salah satu contoh, misalnya ada tumpukan material bangunan, lurah mau pun RT dapat langsung melakukan peneguran dan melarang, apalagi tumpukan material itu berada di atas trotoar.
"Jadi tidak menunggu Satpol PP yang harus bergerak, RT dan lurah bisa melakukan penertiban langsung," imbuhnya.
Di sisi lain, Abdul Wahab juga menilai keberadaan PKL di jalan protokol kota Pangkalan Bun, merusak sistem perekonomian pasar.
Menurutnya Pasar Pelagan Sari dan Pasar Indra Kencana pada lantai 2 dan 3 saat ini masih banyak yang kosong. Dan pihaknya akan menawarkan kepada PKL untuk berjualan di sana.
"Nanti kalau kita biarkan terus menerus seperti itu, di pasar siapa yang beli dagangan nantinya," tambah Wahab.
Dirinya mengharapkan kepada semua pedagang PKL dan masyarakat untuk mendorong para pedagang masuk ke pasar yang sudah disediakan.
"Kita harapkan kesadaran semua, harap dipahami semua, siapa pun pedagang-pedagang harap mendorong untuk masuk ke dalam pasar," tandasnya. (jok/gus)