SAMPIT –Penyalahgunaan narkoba yang juga merambah kalangan Apaartur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Kotim membuat Bupati Kotim Supian Hadi geram. Dirinya menyerukan agar para ASN yang terbukti terlibat narkoba untuk segera ditangkap dan diproses secara hukum.
”Saya sudah koordinasi dengan Kasat Narkoba Polres Kotim dan meminta agar mereka beserta BNK Kotim untuk secepatnya mengincar dan memproses ASN yang sudah dicurigai terlibat narkoba. Saya yakin mereka sudah memiliki data sesuai dengan pengalaman, dan tingkah laku orang yang menggunakan narkoba tersebut,” imbuhnya, Minggu (28/8) tadi.
Sementara untuk pengguna narkoba, menurut Supian terdapat peraturan pengguna, dan untuk memprosesnya harus menunggu putusan pengadilan. Meski begitu, ia menyatakan telah mengutus Sekda untuk melakukan konsultasi terkait hal itu ke Jakarta.
”Saya minta pada Sekda agar tim dari BKD segera diberangkatkan untuk konsultasi mengenai ASN yang terlibat narkoba. Konsultasinya mengenai bisa apa tidak untuk memecat ASN yang positif menggunakan narkoba, berdasarkan hasil tes urine, tanpa menunggu hasil inkrah dari putusan pengadilan,” tegasnya.
Supian juga mengatakan, dirinya ingin secara tegas memberantas peredaran narkoba di Kotim.Dan ia bersyukur seandainya bisa langsung memecat ASN yang terbukti positif sebagai pengguna mau pun terlibat dengan peredaran narkoba.
Sebelumnya, Plt Kepala BKD Kotim Alang Arianto menyebutkan, pihaknya telah melakukukan koordinasi dengan Badan Kepegawaian Nasional (BKN), sesuai dengan yang diperintahkan oleh bupati. Meski begitu saat ini, pihaknya masih menunggu hasil konsultasi tersebut.
Menurut Alang, sebagai seorang abdi negara yang digaji oleh pemerintah, ASN memiliki kewajiban untuk menaati peraturan perundangan. Baik yang dibuat oleh pusat, provinsi mau pun daerah.
”Pegawai itu harusnya menjadi pemberi contoh kepada masyarakat. Karena pegawai itu di mana pun dia tinggal, status kepegawaiannya tidak akan lepas. Itu sebabnya mereka harus bisa memberi contoh yang baik,”pungkasnya. (sei/gus)