SAMPIT – Bupati Kotim Supian Hadi hadir langsung pada rapat kerja aparatur desa se Kotim yang digelar di Gedung Serba Guna Sampit, Senin (29/8) kemarin. Supian Hadi juga sekaligus mensosialisasikan peraturan daerah (Perda) tentang pemilihan kepala desa (Pilkades) yang akan digelar serentak bulan Oktober mendatang.
“Dari 168 desa di Kotim ini, ada 77 desa yang akan melakukan pemilihan kepala desa. Untuk proses pemilihan sampai pelantikan, kira-kira dilaksanakan hingga tahun 2017,” paparnya dihadapan 387 aparatur desa menghadiri rapat kerja tersebut.
Selain itu ia menyebutkan, terdapat peningkatan kualifikasi mengenai calon pelamar kepala desa. Pada aturan yang mereka tetapkan sebelumnya, terdapat kualifikasi yang menyebutkan bahwa minimal pendidikan terakhir pencalon adalah tingkat SMP. Tetapi nantinya kemungkinan akan ditingkatkan menjadi minimal SMA
“Setelah mempelajari ulang Undang-Undang no 6 tahun 2014 pasal 50 ayat 1, disebutkan dengan jelas bahwa pendidikan terendah adalah SMA. Ini diberlakukan sampai ketingkatan RT/RW dan sudah berlaku sejak 1 Januari. Jadi mau tidak mau kita terapkan, karena mereka nantinya akan dilantik tahun 2017,” papar Supian Hadi.
Ia juga menyampaikan, sebelumnya Pemkab Kotim juga sudah berkonsultasi dengan pemerintah provinsi Kalimantan Tengah terkait pendidikan terendah aparatur desa ini dan hasilnya Pemkab tetap harus mematuhi undang-undang yang berlaku tersebut.
”Karena pelantikan diperkirakan akan dilaksanakan pada 2017 otomatis seluruh aparatur desa yang akan dikukuhkan akan disesuaikan dengan undang-undang tersebut. Kalau untuk revisi perda atau perbup yang dikonsultasikan ke pemprov kami yakin disetujui, tapi berkaitan dengan undang-undang tadi, perlu ada disposisi untuk mengganti batas pendidikan terendah tersebut,” terang Supian.
Dilanjutkannya, dalam undang-undang nomor 6 tahun 2014 pada pasal 50 juga disebutkan batas usia para perangkat desa antara 20 tahun sampai 24 tahun. Kemudian para calon perangkat desa telah terdaftar sebagai penduduk desa minimal 1 tahun sebelum pendaftaran. Sedangkan syarat lainnya ditentukan oleh peraturan daerah kabupaten/kota.
”Untuk peningkatan kualifikasi para calon kades ini kami optimis bisa dilakukan, karena ini sudah menjadi bagian dari undang-undang yang harus dilaksanakan,” tandas Supian Hadi.
Selain membahas mengenai pemilihan kepala desa, rapat tersebut juga untuk mengkoordinasikan pembangunan di desa-desa agar seseuai dengan aturan yang ada. Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMDes) Kotim Redy Setiawan menyebutkan, ini dilakukan agar ke depan setiap keputusan yang diambil oleh kepala desa dapat terhindar dari permasalahan hukum.
Dalam pelaksanaan kegiatan ini terdapat beberapa nara sumber. Diantaranya Kapolres Kotim, Kejaksaan Negeri Sampit, Ketua Badan Legislatif DPRD Kotim, Ketua Apdesi Komisi Kalteng, dan lainnya. (sei/vit/gus)