SAMPIT – Kepolisian mengancam pidana alias memenjarakan bagi siapa saja yang membantu pelarian dua terduga pelaku pembunuhan, Bambang Hariyanto (35) dan Ardy alias Ady alias Amang Banjar (51).
Ancaman tersebut dilontarkan Kapolsek Ketapang Kompol Rio Alexander Panelewen yang disampaikan melalui media ini, kemarin (4/9).
”Siapa saja yang membantu dua pelaku dalam pelarian akan terancam pidana. Kalau jelas membantu pelaku kriminal, itu adalah perbuatan salah,” ujar Rio.
Saat ini kata Rio, pihaknya belum memastikan siapa saja yang terlibat membantu dua pelaku selama pelarian. Namun, dirinya meyakini ada sejumlah orang yang bantu menyembunyikan dari kejaran polisi.
”Apabila di kemudian hari, setelah pelaku tertangkap dan memang benar ada orang yang membantu selama pelarian, akan kami ditindaklanjuti. Ini bukan sekadar ancaman, mereka akan dipidanakan,” tegasnya.
Kapolsek Ketapang menyarankan kepada warga apabila mengetahui atau menemui dua terduga pelaku untuk segera melaporkan kepada petugas kepolisian.
”Keberadaan dua pelaku ini sudah meresahkan warga Sampit. Jika memang ada yang membantu pelarian akan kami proses hukum,” tukasnya. (mir/fm)