SAMPIT – Kesadaran wajib bayar pajak di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tergolong masih rendah. Padahal, pajak merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) guna mendukung program pembangunan yang dirancang pemerintah daerah
Guna meningkatkan kesadaran membayar payak, pemkab gencar melakukan sosialsiasi. Salah satunya dalam kegiatan bertajuk Taxpayer Gathering atau temu wajib pajak yang digelar Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kotim bekerja sama dengan Dispenda Kalteng dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sampit, Selasa (6/9).
”Percepatan pembangunan dalam segala bidang yang dilaksanakan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah ditopang pendapatan yang berasal dari dana bagi hasil dan pajak yang masyarakat bayar. Apabila kesadaran masyarakat masih kurang, tentu akan berpengaruh terhadap pembangunan. Maka dari itu, kesadaran wajib bayar pajak perlu kita tingkatkan,” kata Arnila, Kepala Dispenda Kotim.
Acara tersebut juga untuk menindaklanjuti surat keputusan pengadilan Dispenda Kotim tentang pembentukan panitia temu wajib pajak. Sekitar 202 peserta sosialisasi diundang, yang terdiri dari perwakilan pemerintah, SKPD, FKBD, kepolisian, pimpinan perusahaan, dan lainnya.
”Kegiatan ini merupakan salah satu upaya pemerintah memotivasi pengusaha agar memenuhi kewajiban membayar pajak guna memberikan kontribusi dan ikut andil atau berperan serta dalam pembangunan daerah, khususnya Kotim,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Kotim Supian Hadi mendukung kegiatan tersebut. Peningkatan PAD merupakan hal yang sangat diinginkan guna memperlancar program pembangunan. Untuk mewujudkan hal tersebut, penyerapan pajak harus dimaksimalkan, salah satunya dengan meningkatkan kesadaran membayar pajak.
Dia telah meminta Kepala Dispenda mendata ulang bangunan terkait pajak. ”Perlu dilakukan pembenahan, karena kebanyakan bangunan sudah berubah. Awalnya cuma tipe 36, dalam beberapa tahun sudah berubah menjadi tipe di atasnya, tapi nilai bayar pajaknya masih seperti awal. Padahal seharusnya berubah juga. Makanya perlu dilakukan pendataan ulang,” ujarnya.
Supian juga meminta Dispenda membuat terobosan baru menggunakan sistem komputerisasi online dalam pendataan sehari-hari. Dengan sistem tersebut, akan lebih mudah untuk mengetahui siapa saja yang sudah kena tenggat waktu bayar pajak, tapi belum melaksanakannya.
Hal itu agar dapat segera ditindaklanjuti dengan memberi surat teguran kepada warga tersebut. ”Jika sampai tiga kali surat teguran tidak ditanggapi, kejaksaan yang selanjutnya akan turun tangan,” tegasnya. (vit/ign)