SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

METROPOLIS

Jumat, 09 September 2016 16:07
ASTAGA! Bupati Ini Pelihara Orangutan

Resmi Diserahkan ke BKSDA

DISERAHKAN: Bayi orangutan yang sempat dipelihara Bupati Bartim Ampera YA Mebas kepada BKSDA Kalteng.(DODI/RADAR PALANGKA)

PALANGKA RAYA – Perambahan dan kebakaran lahan membuat satwa liar dan dilindungi, terutama orangutan terdesak. Sebagian dari satwa itu masuk ke permukiman warga. Di Barito Timur, seekor orangutan berhasil diselamatkan warga. Orangutan itu akhirnya dipelihara Bupati Barito Timur Ampera YA Mebas.

Ampera kemudian menyerahkan orangutan itu ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSD) Kalteng. Orangutan berjenis kelamin jantan yang diberi nama Jhon tersebut berusia sekitar sepuluh bulan.  

”Orangutan ini diserahkan secara sukarela,” kata Ketua Tim Evakuasi Polhut Bartim Hetto, Kamis (8/9).

Hetto menuturkan, orangutan tersebut sempat dipelihara sekitar tiga bulan. Pihaknya yang menerima informasi tersebut, kemudian meminta agar satwa itu diserahkan. Orangutan tersebut diperoleh bupati dari warga Murui.

Menurutnya, orangutan itu diselamatkan warga setelah terdesak karena kebakaran hutan di wilayah Bartim. Diduga anak orangutan itu terpisah dari induknya.

Dokter Hewan BOS Agus Fahroni mangatakan, kesehatan orangutan itu akan terus dipanta. ”Kondisi orangutan sehat, tetapi agak binggung karena umurnya masih bayi dan ini terlepas dari induknya,” ujarnya.

Agus menuturkan, bayi orangutan tersebut akan diawasi dan dirawat di Yayasan Borneo Orangutan Survival (BOS) selama 24 jam. ”Kita lakukan pemeriksaan kesehatan dan lain-lain. Kita akan karantina khusus, kemudian baru bisa dikumpulkan bersama bayi orangutan lainnya,” ujarnya.

Kepala BKSDA Kalteng Nandang Prihadi mengatakan, pihaknya akan menyerahkan bayi orangutan ke BOS dan menghubungi bupati Bartim supaya bisa mengurus lembaga konservasi untuk kelestarian satwa Kalimantan tersebut.

Dia berharap masyarakat yang memelihara satwa langka agar mengikuti jejak Bupati Bartim dengan menyerahkannya kepada pihak terkait. ”Bila tidak menyerahkan dan terpaksa disita, bisa dikenakan pidana lima tahun dan denda Rp 100 juta,” tegasnya. (daq/ign)   


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 00:45

Uji Kebohongan, Tim Hukum Ujang Dukung Uji Forensik

<p>&nbsp;PALANGKA RAYA - Tim Kuasa Hukum Ujang-Jawawi menyatakan penetapan hasil musyawarah…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers