SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

METROPOLIS

Jumat, 09 September 2016 16:21
Akmal Thamroh: Tunggakan PJU Harus Diselesaikan
AKMAL THAMROH, Tokoh Masyarakat di Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.(DOK. RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) didesak segera menyelesaikan masalah tunggakan tagihan listrik penerangan jalan umum (PJU) ke PLN. Masyarakat jangan sampai dikorbankan karena lambatnya penyelesaian masalah itu. Pemkab dan PLN diminta duduk bersama agar masalah itu tak jadi polemik.

”Kelemahan kita di Sampit, selalu berargumentasi tapi tidak berupaya mencari solusi terbaik. Kalau begini caranya, masyarakat akan jadi korban,” kata tokoh masyarakat Kotim Akmal Thamroh, Kamis (8/9).

Menurut Akmal, pelayanan PLN juga perlu pembenahan, jangan hanya membebankan masyarakat. Pemadaman harus bisa diminimalisasi. Selain itu, pemkab juga harus memenuhi kewajibannya membayar tagihan PJU yang belum diselesaikan.

Akmal juga mempertanyakan pembayaran pajak PJU yang dibebankan pada masyarakat. Apabila pajak itu masuk ke kas daerah, artinya pemkab lalai memenuhi kewajiban. Akmal juga prihatin dengan rencana adanya demo.

Menuturnya, tindakan itu tidak perlu dilakukan. Apabila mau demo, harus cerdas. Demo yang bisa memberikan masukan kepada pemkab, kemudian memberikan jalan keluar. ”Teriak-teriak demo tidak ada gunanya. Cuma bikin capek dan timbul masalah yang tidak diinginkan di daerah ini,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, mengenai pajak yang dikenakan pada masyarakat, tidak ada sepeser pun dari uang pajak tersebut yang diambil PLN. ”Pembayaran pajak itu kan bukan masuk ke kas PLN, tapi ke kas pemerintah daerah. PLN cuma pintu masuknya saja. Jadi, begitu mereka bayar ke PLN, uanganya itu nanti dipilah oleh pusat, yang mana asli iuran PLN, yang mana untuk kas daerah,” ungkap Manajer PLN Rayon Sampit Ginter Theo Limin.

Pajak yang sebenarnya tertera di rekening pembayaran listrik masyarakat, lanjutnya, lebih tepat disebut pajak penggunaan energi. Akan tetapi, karena dinamai pajak penerangan umum, masyarakat salah kaprah dan mengira sebagai pajak untuk pembayaran PJU.

Pajak penggunaan energi sebenarnya merupakan jenis pajak yang sama dengan pajak yang dibebankan pada rumah makan atau perusahaan sebagai retribusi. Pelanggan PLN yang menggunakan listrik akan dikenai pajak karena membeli listrik. Hal itu berlaku di seluruh Indonesia. Untuk Kotim besarannya sekitar 8 persen. (ara/ign)


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 00:45

Uji Kebohongan, Tim Hukum Ujang Dukung Uji Forensik

<p>&nbsp;PALANGKA RAYA - Tim Kuasa Hukum Ujang-Jawawi menyatakan penetapan hasil musyawarah…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers