SAMPIT – Puluhan ribu hektare lahan yang masuk dalam peta kawasan hutan bakal berubah statusnya menjadi areal penggunaan lain (APL) pada 2017 mendatang. Kawasan tersebut bakal digunakan untuk pembangunan. BPN bisa menerbitkan sertifikat yang selama ini terkendala karena status kawasan masih hutan.
Kasi Pengendalian dan Pemberdayaan BPN Kotim Doni Prasetyoadi mengungkapkan, legalisasi aset masyarakat terkendala status kawasan. Program operasi nasional agraria (prona) juga terkendala karena memerlukan proses administrasi pertanahan yang meliputi, adjudikasi, pendaftaran tanah, sampai penerbitan sertifikat.
”Ranah BPN adalah tanah di luar kawasan hutan, yaitu area penggunaan lain (APL),” kata Doni ditemui di ruang kerjanya, Kamis (8/9).
Terpisah, Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Sanggul Lumban Gaol mengatakan, pihaknya sudah membuat peta atau denah permukiman yang masuk dalam kawasan hutan. Hasilnya diserahkan secara langsung tim Dishutbun Kotim ke Kementerian Kehutanan.
”Sudah menghadap, kemungkinan kalau bisa bulan ini tim dari pusat turun melihat di lapangan,” kata Sanggul Lumban Gaol.
Menurut Sanggul, sebagian fasilitas umum dan sosial selama ini masuk dalam kawasan hutan. Tercatat ada sekitar 68 desa yang kawasannya masih berupa hutan. Satu desa luasannya sekitar 800 hektare. ”Mudah-mudahan 2017 bisa (diputihkan) dan terealisasi secara bertahap,” katanya. (ara/ign)
)