KOTAWARINGIN LAMA – Warga yang tinggal di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) namun tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) Kabupaten Kobar, tidak akan bisa mengikuti Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kobar pada 15 Februari 2017. Bahkan, pemegang surat keterangan domisili pun tidak berhak memberikan suaranya.
Komisioner KPU Kobar Divisi Data dan Informasi Puji Suharyanti mengatakan, surat keterangan domisili tidak berlaku pada Pilbup Kobar. Tetapi warga yang memiliki Surat Keterangan dari Disdukcapil Kobar masih berhak memberikan suara.
Sasaran Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih (PPDP) adalah warga Kobar yang memiliki KTP atau KK Kobar. Bagi warga Kobar yang tidak memiliki kedua identitas tersebut dipersilakan mendatangi Disdukcapil Kobar untuk mendapatkan surat keterangan sebagai penduduk Kobar.
Pilbup 2017 mendatang ada perubahan di dalam pendataan pemilih. Sebelumnya, pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kalteng ada daftar pemilih tambahan (DPTB) 1 dan DPTB 2. DPTB 2 adalah pemilih yang mengunakan KTP pada Pilgub lalu akan diubah ke dalam DPTB.
”Adanya perubahan ini akan mempermudah petugas penyelanggara pemilu. Jadi dari hasil tugas PPDP ini yang akan ditetapkan itu DPS, kemudian DPS perbaikan dan DPT,” paparnya.
Puji berharap PPS dan PPDP bisa melaksanakan tugas sesuai standar operasional prosedur untuk melaksanakan pencocokan dan penelitian (Coklit) daftar pemilih dengan mendatangi orang yang ada dalam data untuk dimasukan dalam daftar pemilih sementara (DPS).
Sementara itu Camat Kolam Teguh Winarno meminta para penyelanggara pemilu tingkat desa dan kelurahan bekerja sesuai ketentuan, netral, dan memperkuat jalinan komunikasi dengan PPK atau KPU. (gst/yit)