SAMPIT– Peredaran minuman keras (miras) dan perjudian menjadi atensi jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Timur (Kotim). Tindakan tegas menangkap pelaku dilakukan Polres Kotim.
Seperti pada Sabtu (10/9) lalu, Satreskrim Polres Kotim mengamankan Siti Norpah (28) warga Jalan Critopel Mihing Gang SMP 3, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Sampit.
Siti ditangkap karena terlibat perjudian tebak angka atau menjual kupon putih (kupu). Modusnya, pelaku menjadi bandar dan melayani pemasang angka secara langsung serta via pesan singkat (SMS).
“Berdasarkan informasi masyarakat kalau ada praktik judi kupu, kami lakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku beserta barang bukti,” ujar Kasatreskrim Polres Kotim Iptu Reza Fahmi, Selasa (13/9).
Menurut Reza, perjudian tebak angka ini rupanya masih banyak beroperasi, buktinya, beberapa hari lalu Polsek Ketapang juga menangkap satu pelaku.
Reza membeberkan omzet judi ini cukup besar dan bisa mencapai jutaan rupiah per harinya. Pemasang angka tidah hanya warga dalam kota Sampit saja, tapi juga ada yang dari wilayah perkebunan.
“Saat ini pelaku sudah kami amankan, menjalani pemeriksaan intensif guna pengungkapan jaringan lainnya,” tandasnya.
Kasatreskrim menegaskan jajarannya juga akan menindak tegas peredaran minuman keras yang tidak dilengkapi izin. “Dari beberapa kasus, tindak kriminal di awali dari pelaku beraksi di bawah pengaruh miras. Miras bisa menjadi pemicu pelaku kejahatan,” tegasnya. (dc/fm)