SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Kamis, 15 September 2016 12:15
SADIS! Bawa Bubur Kacang Hijau, Tenyata Rencanakan Pembunuhan
SADIS; Adegan ke-23 saat tersangka menusuk korban. Adegan ke-24 saat korban mencoba bertahan dan melawan dengan mencabut pisau yang ditusukkan oleh tersangka Suratin.(SLAMET HARMOKO/RADAR PANGKALAN BUN)

PANGKALAN BANTENG - Polsek Pangkalan Banteng dan Satreskrim Polres Kobar melakukan rekonstruksi pembunuhan Suratin terhadap Alviatun, warga Desa Mulya Jadi Kecamatan Pangkalan Banteng, Rabu (14/9) pagi. Setidaknya  ada 34 adegan rekonstruksi, dimana tersangka memerankan 32 adegan dan dua adegan diperankan saksi.

Untuk melengkapi adegan, polwan anggota Polsek Pangkalan Banteng ditunjuk untuk memerankan korban. Proses rekonstruksi dilaksanakan di dua tempat berbeda.

Beberapa adegan dilaksanakan di depan rumah dinas Kapolsek Pangkalan Banteng, dan adegan lain termasuk saat tersangka mengeksekusi korban dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP) di jalan tembus jalur CPO ke jalan poros Desa Mulya Jadi.

”Awalnya korban itu SMS tersangka supaya ditelepon. Saat itu korban bilang ingin bertemu di jalan CPO yang intinya ingin membahas masalah kehamilan korban yang diakuinya merupakan hasil hubungannya dengan tersangka,” ujar Kapolsek Pangkalan Banteng, Iptu Sudarsono.

Namun saat itu, tersangka tidak langsung menemui korban karena pada hari itu 31 Juli pagi tersangka sedang memasak bubur kacang hijau untuk dijual di wilayah perusahaan perkebunan kelapa sawit.

Saat selesai masak bubur itu, tersangka sempat termenung memikirkan masalah kehamilan korban. Dia merasa terjepit karena terus menerus diminta tanggung jawab. Kemudian ketika tersangka mempersiapkan diri untuk berjualan bubur, timbul niat untuk menghabisi korban.

”Saat akan berangkat jualan bubur itu tersangka sudah menyiapkan pisau dan juga paku yang digunakan untuk menusuk ban sepeda motor korban. Karena dia juga meniatkan agar pembunuhan itu seolah-olah adalah perampokan atau pembegalan sepeda motor,” tutur Sudarsono.

Hampir semua adegan dilaksanakan dengan penjelasan detail oleh penyidik, terutama ketika adegan ke-14 dan seterusnya ketika tersangka mulai bertemu dengan korban di lokasi yang telah mereka sepakati. Saat pertemuan terjadi, korban dan tersangka juga sempat saling berpegangan tangan hingga tersangka mengajak korban melakukan hubungan intim di semak-semak yang berada di bawah pohon kelapa sawit yang berjarak sekitar 30 meter dari lokasi pertemuan mereka.

Dalam adegan sebelum hubungan intim berlangsung, terungkap bahwa tersangka mengeluarkan pisau dan diletakkan di tanah. Saat itu pula korban juga mengetahui, namun korban diduga tidak mengetahui bahwa pisau tersebut akan digunakan untuk membunuhnya.

Setelah berhubungan itu, mereka kembali ke jalan dan terjadilah pertengkaran. Korban meminta agar dicarikan kontrakan untuk tempat tinggal mereka berdua yang letaknya jauh dari Desa Mulya Jadi.

”Saat itulah tersangka kembali mempertanyakan tentang kehamilan korban, apakah benar dengan tersangka atau dengan suami korban. Namun korban menjawab bahwa kehamilan itu adalah akibat dari tersangka,” katanya.

Pertengkaran makin memanas, korban yang tak terima dengan pernyataan tersangka yang tidak percaya dengan kehamilannya langsung memukul pundak dan dada tersangka. Saat itulah emosi tersangka mulai tersulut.

Tepat di adegan ke-23, Suratin yang diduga sudah gelap mata langsung menusukkan pisau ke dada korban sebanyak satu kali. Setelah ditusuk itu korban tampak langsung jatuh terduduk. Saat itu pula korban sempat mencoba bertahan dan berusaha mencabut pisau dengan cara memegang tangan tersangka. Namun karena tenaga kalah kuat hingga akhirnya lemas dan tersangka baru mencabut pisau kemudian kabur meninggalkan korban dengan menggunakan sepeda motor korban yang belakangan diketahui merupakan motor pinjaman dari tetangganya.

Sudarsono juga menjelaskan bahwa proses rekonstruksi tersebut bertujuan untuk membuat kasus pembunuhan tersebut semakin terang. Dalam rekonstruksi semua berjalan dengan lancar. Tidak terjadi perubahan atau penolakan tersangka terhadap jalannya setiap adegan.

”Rekonstruksi berjalan sesuai dengan BAP yang berisi pengakuan tersangka,” katanya.

Untuk kasus tersebut, pasal yang dikenakan mulai dari 365 KUHP untuk pencurian dan kekerasan, 338 KUHP untuk pembunuhan atau penghilangan nyawa dan 340 KUHP yang merupakan pasal untuk menjerat pelaku pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya 15 tahun hingga hukuman mati.

Pantauan koran ini, puluhan warga Mulya Jadi tampak memadati lokasi rekonstruksi. Warga berkerumun tak jauh dari luar garis polisi yang dipasang aparat kepolisian. Mereka mengaku penasaran dengan wajah pelaku. Selain itu sebagian besar juga mengaku masih tak menyangka bila ternyata tersangka pembunuhan Alviatun adalah orang yang dikenalnya.

Namun meski warga banyak hadir untuk menyaksikan jalannya rekonstruksi, tak tampak Adi Romeli suami korban. Menurut sejumlah warga, suami korban lebih memilih berjualan pentol daripada menghadiri rekonstruksi tersebut. ”Penasaran, ingin tahu seperti apasih wajah pelaku. Kok begitu tega membunuh Bu Atun (panggilan untuk Alviatun),” ungkap salah seorang warga. (sla/yit)

 


BACA JUGA

Sabtu, 07 Desember 2024 20:50

Pawai Nasi Adab Jadi Puncak Perayaan HUT Kotawaringin Barat ke-65

PANGKALAN BUN – Pawai Nasi Adab, salah satu tradisi budaya…

Jumat, 06 Desember 2024 10:10

Pemkab Kampanye Pencegahan dan Pengendalian HIV-AIDS

PANGKALAN BUN - Kasus Human Immunodeficiency Virus (HIV) dan Acquired…

Rabu, 04 Desember 2024 18:58

Dispursip Kobar Luncurkan Buku Baru untuk Perkuat Literasi di Masyarakat Kotawaringin Barat

PANGKALAN BUN – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispursip) Kabupaten Kotawaringin…

Rabu, 04 Desember 2024 18:38

Dinas PUPR Kobar Akan Bangun Ring Kanal Atasi Banjir di Desa Rungun

PANGKALAN BUN – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)…

Selasa, 03 Desember 2024 18:42

Pilkada Selesai, Masyarakat Kobar Diimbau Kembali ke Rutinitasnya dan Tetap Menjaga Kedamaian

PANGKALAN BUN – Masyarakat Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) telah menyelesaikan…

Senin, 02 Desember 2024 20:44

Sekda: Pemkab Kobar Mulai Terapkan Sistem Kearsipan Berbasis Digital

PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar…

Senin, 02 Desember 2024 15:37

Desa Berbasis Green Economy jadi Masuk Proyek Pengembangan di Pemkab Kobar

PANGKALAN BUN – Dalam rangka memperkuat sektor-sektor potensial seperti pertanian,…

Senin, 02 Desember 2024 14:46

RSUD Sultan Imanuddin Terima Kunjungan Studi Banding RSUD dr. Doris Sylvanus

PANGKALAN BUN – RSUD Sultan Imanuddin (RSSI) Pangkalan Bun menerima…

Senin, 02 Desember 2024 14:29

Gerak Cepat Dinas PUPR Kobar Perbaiki Kerusakan Jembatan Tatas

PANGKALAN BUN – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)…

Senin, 02 Desember 2024 12:58

Dispursip Kobar Kenalkan Aplikasi SIKN dan JIKN

PANGKALAN BUN - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) terus berupaya…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers