SAMPIT – Badan Legislasi DPRD Kotim dan tim dari eksekutif mulai membahas Rancangan Perdaturan Daerah (Raperda) tentang Organisasi Perangkat Daerah. Perda tersebut nantinya yang akan menentukan komposisi pejabat dan dinas, sehingga memengaruhi penyusunan anggaran.
Ketua Baleg DPRD Kotim Dadang H Syamsu mengatakan, pembahasan raperda tersebut mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016. ”Sesuai jadwal, pembahasan raperda akan belangsung selama tiga hari. Namun, melihat alotnya pembahasan, waktu yang disediakan bisa tidak cukup dan tidak menutup kemungkinan akan selesai lima hari ke depan,” ujarnya.
Menurutnya, pembahasan raperda kelengkapan perangkat daerah juga wajib dilakukan karena erat kaitannya dengan penyusunan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA/PPAS) tahun anggaran 2017. Apabila alat kelengkapan perangkat daerah tersebut tidak dibahas, maka KUA/PPAS dipastikan tidak dapat disusun.
Dadang menambahkan, legislatif dan eksekutif akan berusaha keras menyelesaikan pembahasan alat kelengkapan perangkat daerah tersebut agar KUA/PPAS bisa disusun.
”Pembahasan Raperda Kelengkapan Perangkat Daerah sangat singkat. Sebab, setelah selesai pembahasan, akan dilanjutkan penyusunan dan pembahasan KUA/PPAS Kotawaringin Timur tahun anggaran 2017,” ujarnya.
Dadang mengatakan, berdasarkan konsep yang diajukan pemkab, ada pemekaran atau penambahan jumlah dinas dan instansi terkait, yakni dari semula sebanyak 18 dinas, menjadi 23 dinas dan instansi.
”Penambahan dinas dan instansi tersebut secara aturan tidak melanggar. Namun, yang kita pertanyakan, mengapa harus ditambah? Seharusnya dikurangi agar tepat fungsi dan tepat bidang,” tandasnya. (ang/ign)