SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

METROPOLIS

Kamis, 15 September 2016 21:43
Ini Hukuman Kalau Edar dan Jual "Pil Setan"
GELAR KASUS: Waka Polres Kotim (tengah depan) didampingi Kasat Sabhara (kiri) dan Kasatres Narkoba (kanan) saat ekspose penangkapan pengedar obat-obatan terlarang, Selasa (13/9).(ACHMAD SYIHABBUDIN/RADAR SAMPIT)

SAMPIT Acui dan Suparno, dua pengedar zenith yang diciduk polisi dalam sebuah operasi penggerebekan ”kampung narkoba” di Jalan DI Panjaitan, Sampit, Selasa (13/9) lalu akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan dikenai pasal berlapis.

Acui merupakan residivis dari kasus penjualan minuman beralkohol tanpa izin, sementara Suparno mengaku baru dua pekan mengikuti Acui dalam bisnis itu.

Pada operasi tersebut, polisi mengamankan pil zenith berjumlah 3.163 butir, juga minuman keras lokal yakni lonang (arak) sebanyak 232 botol berukuran 600 mililiter.

“Kedua tersangka dikenakan pasal 196 dan pasal 197 Undang-undang kesehatan nomor 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan juga dijerat Peraturan Daerah (Perda) minuman beralkohol nomor 2 Tahun 2011,” jelas Waka Polres Kotim, Kompol Bronto Budiyono, Selasa (13/9) tadi.

Ditegaskan Bronto, bahwa hal ini merupakan salah satu bukti nyata upaya penindakan peredaran narkoba dan miras di Kotim.

Selama ini, sama-sama diketahui bahwa penyebab tidak kriminalitas sering kali bermula dari pelakunya mengkonsumsi minuman keras dan di bawah pengaruh obat-obatan terlarang. (dc/fm)


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 00:45

Uji Kebohongan, Tim Hukum Ujang Dukung Uji Forensik

<p>&nbsp;PALANGKA RAYA - Tim Kuasa Hukum Ujang-Jawawi menyatakan penetapan hasil musyawarah…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers