SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

METROPOLIS

Jumat, 16 September 2016 18:19
Ditolak Jemaat, Gereja Disegel
DISEGEL: GSJA yang disegel jemaatnya karena menolak kehadiran pendeta baru di gereja tersebut.(IST/ RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Jemaat Gereja Sidang Jemaat Allah (GSJA) di kawasan jalan Sampit – Pangkalan Bun, Kotim, terpaksa  menyegel tempat ibadahnya. Musababnya, mereka menolak kehadiran dua pendeta baru di gereja tersebut. Tidak diketahui jelas alasan penolakan itu oleh jemaatnya.

Petugas penjaga GSJA Sampit Ujang mengatakan, penyegelan dilakukan jemaat sejak Rabu (14/9) sekitar pukul 16.00 WIB. ”Dua pendeta yang ditolak tersebut adalah Pendeta Artius dan Pendeta Sandra Tabitha,” ujarnya.

Ujang mengaku tidak mengetahui pasti dasar penolakan jemaat gereja tersebut. Namun, yang jelas, sejak penyegelan itu, tidak ada lagi kegiatan ibadah yang digelar di gereja itu. ”Informasi yang kita terima, Minggu (18/9) nanti rencananya jemaat akan menggelar kegiatan seperti kebaktian  di luar gedung,” katanya.

Ujang menuturkan, penyegelan bangunan GSJA sempat mendapat perhatian sejumlah warga sekitar. Bahkan, sejumlah aparat dari Polres Kotawaringin Timur sempat melakukan penjagaan.

”Benar, pada Rabu malam sempat dijaga puluhan polisi. Namun, sekarang sudah tidak dijaga lagi karena kondisi dan situasi di lokasi aman,” ujarnya.

Ujang tidak mengetahui pasti sampai kapan penyegelan berlangsung. Sebab, belum ada pemberitahuan dari jemaat gereja padanya. ”Saya tidak tahun sampai kapan. Saya hanya melaksanakan tugas, yakni menjaga dan merawat bangunan gereja itu,” tuturnya. (ang/ign)


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 00:45

Uji Kebohongan, Tim Hukum Ujang Dukung Uji Forensik

<p>&nbsp;PALANGKA RAYA - Tim Kuasa Hukum Ujang-Jawawi menyatakan penetapan hasil musyawarah…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers