SAMPIT – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Dharma Tirta Sampit memiliki terobosan baru dalam hal menagih tunggakan para pelanggan. Salah satunya dinilai paling efektif menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Timur (Kotim). terbukti, dua bulan berjalan sudah ada 60 persen pelanggan yang telah membayar tunggakannya.
“Efektif sekali, kejaksaan sangat membantu karena hal ini menyangkut utang piutang negara,” ucap Direktur PDAM Sampit, Firdaus Herman Ranggan, (16/9).
Apalagi, tunggakan dalam jumlah besar, tertinggi Rp60 juta sudah dibayarkan. Tersisa tunggakan dalam jumlah kecil di bawah Rp5 juta. “Sudah semua, termasuk Rp60 juta, tinggal penilaian kecil. Tidak ada lagi fasilitas publik yang menunggak,” ujarnya.
Sisa 40 persen, tambah Firdaus, ditagih secara bertahap. Masih menunggu panggilan kedua dari kejaksaan karena panggilan pertama tidak diindahkan.
Firdaus mengharapkan adanya kesadaran masyarakat untuk melunasi kewajiban. PDAM juga menyediakan layanan untuk mencicil. Jika tidak mampu melunasi karena tunggakan nilainya besar, maka bisa dicicil.
“Menurut kejaksaan ada sanksi hukum jika tidak melunasi karena piutang negara. Termasuk sambungan yang sudah diputus,” kata Firdaus.
Firdaus membeberkan, ada macam-macam golongan yang menunggak. Mulai dari pejabat, rumah dinas, pemerintah, fasilitas publik hingga masyarakat. “Total tunggakan pelanggan se-Kotim hampir Rp3 miliar pada tahun 2016,” pungkasnya. (ara/fin)