SAMPIT – Pengetatan aturan mengenai keharusan menggunakan plat kendaraan KH di Kalimantan Tengah, telah dikeluarkan oleh Gubernur Kalimantan Tengah, Sugianto Sabran. Merespon hal tersebut, Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Kotim menyatakan siap melaksanakan penertiban terhadap plat Non-KH.
”Intinya kita dari Dishubkominfo menyambut baik Peraturan Gubernur (Pergub) mengenai adanya penertiban plat non-KH. Kita akan melakukannya sesuai dengan fungsi dan kewenangan kita,” ujar Kepala Dishubkominfo melalui Kabid Transportasi Darat dan Udara, Cok Orda Putra Lebawa, saat ditemui dikantornya beberapa waktu lalu.
Menurutnya, output utama yang diharapkan dalam pemberlakuan Pergub iniadalah peningkatan hasil Pendapatan Asli Daerah (PAD). Untuk itu, nantinya akan ada kerjasama lintas sektoral antara Dishubkominfo, Dinas pendapatan daerah (dispenda), dan Samsat.
Cok Orda mengatakan, pemberlakukan pergub tersebut, akan diprioritaskan untuk diberlakukan pada perusahaan terlebih dahulu. Misalnya perusahaan perkebunan dan tambang yang saat ini cukup menjamur di Kabupaten Kotim.
“Nanti memberlakukannya kapan, kita menunggu kabar selanjutnya. Yang pasti peraturan plat non-KH ini pertama akan diberlakukan kepada perusahaan perkebunan dan tambang dulu. Nanti pada tahapan selanjutnya baru akan diberlakukan juga pada kendaraan pribadi,” pungkasnya. (sei/gus)