SAMPIT— Fathurrahman (48) pembacok Ariadi (30) di kawasan pertokoan Jalan Rahadi Usman, Ketapang, Sampit, Selasa (20/9) lalu akhirnya ditetapkan tersangka oleh kepolisian dan terancam dihukum lima tahun penjara.
“Tersangka dikenakan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” ujar Kapolsek Ketapang melalui Kanit Reskrim, Ipda M Romadhon, Kamis (22/9).
Romadhan menyebutkan korban kena bacok di bawah tulang rusuk dan mengalami luka robek. Korban harus dirujuk ke rumah sakit di Palangka Raya.
“Tersangka sudah kami amankan, sedang kami lakukan proses pemeriksaan terkait kejadian tersebut,” terangnya.
Sekadar di ketahui, pembacok bermula saat terjadi selisih paham masalah lahan parkir antara korban dan pelaku yang sama-sama berprofesi sebagai juru parkir (jukir) ini. Mereka terlibat adu mulut dan korban sempat memukul pelaku.
Terbawa emosi, pelaku langsung mencabut pisau yang ada di pinggangnya lalu membacok korban secara membabi buta. Beruntung kejadian ini bisa dilerai warga dan pelaku diamankan polisi, sementara korban dilarikan ke rumah sakit. (dc/fm)