PANGKALAN BUN - Lima pasangan bakal calon (balon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menjalani tes kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Imanuddin Pangkalan Bun, Kabupaten Kobar, Senin (26/6).
Ketua pelaksana pemeriksaan kesehatan calon Bupati dan Wakil Bupati Kobar drg. Akhmad Faozan menjelaskan, tim telah melakukan pemeriksaan laboratorium dan pemeriksaan narkoba bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Kobar pada Senin pagi. Setelah itu, pemeriksaan radiologi dan foto thorax dada, USG perut.
Faozan meneruskan, pada Senin siang tes pemeriksaan kejiwaan oleh dokter spesalis kejiwaan, dilanjutkan pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh dari mulai gigi, bedah tulang, bedah umum, mata, THT, syaraf, paru-paru, urologi, jantung, dan tes kebugaran jantung dengan treadmill.
"Tergantung kemampuan pasien terhadap alat itu, kalau sudah tidak kuat dia berhenti, masalah penilaian itu dokter sendiri yang sudah punya penilaiannya," terang Faozan.
Pemeriksaan ini untuk mengukur kemampuan balon apakah ia mampunyai disabilitas (ketidakmampuan) sehingga bisa mengganggu dalam menjalankan tugas sebagai bupati dan wakil.
"Bukannya tidak boleh ada penyakit atau kecacatan, tapi mengganggu enggak nanti dia melakukan pekerjaan," tandasnya.
Selain itu, pihaknya akan melakukan rapat pleno setelah semua pemeriksaan selesai. Selasa (27/9), hasil tes selama tiga hari tersebut kesehatan seluruh balon akan diantar ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kobar.
"Kita laporkan secara tertulis ke KPU, kita tidak ada publikasi, dari KPU sendiri yang akan menyampaikan, mungkin berkas dengan pencalonan yang lain, KPU sendiri yang akan menentukan layak atau tidaknya," pungkasnya.
Sementara itu Ketua KPU Kobar Siti Wahidah mengatakan, tahapan pemeriksaan kesehatan sangat menentukan nasib untuk maju pada tahapan berikutnya. Hasil tes kesehatan ini akan diumumkan 24 Oktober 2016, bersamaan dengan pengumuman penetapan balon menjadi calon.
"Balon akan ditetapkan setelah semua memenuhi persyaratan sebagaimana diatur di dalam PKPU, mulai dari administrasi sampai hasil pemeriksaan kesehatan," pungkasnya. (jok/yit)