SAMPIT – Sengketa tanah di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus bermunculan. Di wilayah Ketapang, terjadi tumpang tindih lahan antarwarga. Pihak kecamatan berupaya memediasi sengketa itu di Kantor Kecamatan MB Ketapang, Kamis (29/9).
”Ada salah satu objek tanah diakui kedua belah pihak, sehingga dimediasi untuk mencari solusi, siapa sebenarnya pemilik lahan,” kata Sarwo Oboi, Camat Ketapang usai mediasi kedua belah pihak yang bermasalah.
Menurut Oboi, lokasi lahan yang dipermasalahan berada di Kelurahan Pasir Putih, ruas Jalan Sampit – Pangkalan Bun. Namun, dia mengaku belum mengetahui persis letaknya.
Permasalahan itu muncul ketika seorang warga, Buhaeran, meminta Kelurahan Pasir Putih mencabut Surat Kepemilikan Tanah (SKT) milik Wawan. Pasalnya, Buhaeran mengaku memiliki surat pengakuan ahli waris dan saksi sebatas yang menyatakan tanah itu miliknya. Namun, kelurahan tidak bisa mengabulkan karena mencabut surat tanah harus ada dasar dan bisa dibuktikan memiliki legalitas tanah.
Sementara itu, Wawan memiliki bukti jual beli tanah berupa kwitansi dan pengakuan dari ahli waris, sehingga SKT bisa diterbitkan oleh kelurahan. ”Permasalahan ini akan kami pelajari. Kalau perlu cek ke lapangan,” ujar Oboi.
Oboi menuturkan, akan ada mediasi lanjutan. Kedua belah pihak aktif menyampaikan info dan bukti pendukung keabsahan masing-masing. Jika terbukti milik Buhaeran, pihaknya akan menghapus nomor registrasi di Kecamatan dan Kelurahan, kemudian diterbitkan surat baru.
”Mediasi baru sekali. Dokumen dan bukti akan dikumpulkan. Bisa jadi tumpang tindih tanah diselesaikan secara kekeluargaan. Entah dibagi dua atau dijual. Tergantung kesepakatan kedua belah pihak,” tandasnya. (ara/ign)