SAMPIT – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotim melimpahkan berkas kasus penganiayan Dede Hermanto (32) ke Kejaksaan Negri (Kejari) Kotim, Kamis (29/9).
Dede terlibat kasus penganiayaan terhadap sesama profesi sebagai satuan pengamanan (satpam) perkebunan kelapa sawit.
Peristiwa terjadi beberapa waktu lalu itu berawal saat pelaku Dede Hermanto (32) mendatangi korban Siprianus Minus (38) untuk menanyakan premi (insentif).
Saat itu, korban tidak ada uang dan mengajak pelaku untuk membicarakannya di rumah korban di Desa Wono Siri, Kecamatan Tualan Hulu.
Pelaku datang ke rumah korban dalam keadaan mabuk minuman keras dan langsung marah-marah serta mengancam dengan senjata tajam (sajam).
Sajam jenis mandau itu diletakkan di leher korban. Sempat terjadi dorong-dorongan, lalu mandau ketarik hingga melukai leher korban dan harus dilarikan ke klinik perusahaan.
Secara pribadi korban yang merupakan komandan regu (danru) satpam PT KMB sudah memaafkan kejadian tersebut, karena pelaku adalah anak buah dalam regu satpam yang dipimpinnya.
Namun, proses hukum tetap dilanjutkan. “Saya sudah memaafkannya (pelaku), karena kenal dan dia teman dalam bekerja,” ujar korban ditemui di Kejari Kotim.
Menurutnya mungkin pelaku tidak ada niat untuk membunuh dan sajam itu hanya untuk mengancamnya saja. Apalagi korban mengetahui kalau saat itu pelaku dalam keadaan mabuk dan tidak terkontrol.
Saat disidik oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kotim, pelaku mengaku menyesal dan meminta agar proses sidang dipercepat di karenakan dia baru mempunyai anak bayi berumur dua bulan.
”Semoga nanti sidangnya dipercepat dan jika dipenjara, masa kurungan semoga dapat remisi,” harap Dede. (rm-77/fm)