SAMPIT—Kepolisian Sektor (Polsek) Kotabesi akhirnya menetapkan Unan (40) satu komplotan perompak tugboat prima 1209 sebagai tersangka.
Kapolsek Kotabesi, Iptu Sugeng menegaskan Unan terlibat kasus pemerasan dan pengancaman dikenai pasal 368 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara dan atau pasal 441 KUHPidana tentang pembajakan di sungai ancaman 15 tahun penjara.
“Satu orang pelaku yang sudah kami amankan sudah dilakukan penahanan guna pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku yang kami amankan ini merupakan residivis kasus yang sama,” ujar Sugeng, Senin (3/10).
Unan, kata Sugeng pernah melakukan aksi perompakan pada kapal dagang di daerah Pagatan, Kabupaten Katingan pada 2002 lalu, Unan diproses hukum dan divonis dua tahun penjara.
Rupanya dia tidak kapok, Unan kembali berulah dengan membajak tugboat di sungai Mentaya dan meminta paksa dua jeriken ukuran 32 liter bahan bakar jenis solar, Rabu (28/9) sekira 13.00 WIB.
Sabtu (1/10) sekitar pukul 11.00 WIB, polisi mengamankan Unan, ketika ingin ditangkap, Unan sempat melarikan diri ke dalam perkebunan sawit.
Upaya pencarian berakhir pada pukul 17.40 WIB, Unan berhasil ditemukan bersembunyi di dalam parit perkebunan sawit. Saat penangkapan, Unan baru pulang bekerja di kebun sawit PT Mas Estate Bakung Mas Desa Hanjalipan.
“Saat ini kami masih memburu dua orang pelaku lainnya yang buron, identitas keduanya sudah kami kantongi. Secepatnya kami tangkap,” tegasnya. (dc/fm)