PANGKALAN BUN- Lokalisasi Simpang Kodok dan Sungai Pakit yang telah ditutup oleh tim Pemkab Kobar harus terus diawasi secara ketat oleh aparat berwenang agar tidak lagi beroperasi. Bupati Kobar menegaskan, kawasan ini bisa saja buka kembali dengan berbagai cara sehingga pengawasan perlu dilakukan secara ketat.
Ditegaskannya, pengawasan tidak hanya bisa dilakukan oleh petugas Satpol PP, tetapi bisa juga meminta bantuan aparat kepolisian. "Intinya kan di pengawasan. Jangan sampai lengah, kalau buka lagi, ya bakal kita sikat habis lagi," ungkapnya.
Dikatakan bupati, Pemkab Kobar sudah jelas melarang untuk membuka tempat lokalisasi dan ditargetkan semua lokalisasi yang ada di Kobar, nantinya akan ditutup permanen, seperti di Dukuh Mola dan Kalimati yang saat ini sudah mulai proses penutupan dengan berkoordinasi kepada semua pihak terkait.
"Hal ini sesuai target pemerintah pusat, bahwasanya semua daerah harus bebas lokalisasi mulai tahun 2019. Dan kita tengah upayakan untuk menutup semua lokalisasi," ujarnya.
Bupati menambahkan, khusus yang disimpang kodok ini disinyalir masih ada menjalankan praktek prostitusi secara diam-diam. Dan dirinya mengancam, apabila ditemukan lagi praktek tersebut, maka pelakunya bakal diproses hukum.
“Tidak akan kita tolerir kalau ada yang tetap buka. Akan kita proses hukum seperti yang sudah kita lakukan. Dan tahun depan kita lakukan tahapan penutupan lokalisasi. Para PSK dan mucikari akan kita bekali pelatihan sehingga tidak buka prostitusi lagi nantinya," pungkas bupati. (rin/gus)