PANGKALAN BUN-Larangan Mendikbud Muhadjir Effendy tentang penggunaan buku lembar kerja siswa (LKS) dan les tambahan mendapat tanggapan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kobar. Kepala Dinas Dikpora Kobar Aida Lailawati menyatakan larangan penggunaan buku LKS sudah lama diberlakukan.
”Kalau LKS kita sudah lama melarang itu,” katanya.
Namun, untuk pemberian les bagi siswa, pihaknya sulit melarang. Apalagi banyak orang tua siswa yang meminta guru memberikan les atau semacam pelajaran tambahan bagi anak-anak mereka.
”Di sini kebanyakan orang tua yang meminta guru agar anaknya les di tempat mereka,” katanya.
Guru tidak bisa disalahkan karena mereka hanya menuruti kemauan orang tua siswa. Pelarangan pemberian les yang dimaksud adalah bentuk pemaksaan siswa agar mengikuti les di tempat oknum guru.
”Kalau orang tuanya yang minta, gurunya juga tidak enak untuk menolak. Yang tidak boleh itu, guru yang mewajibkan siswa les di tempatnya, dan kalau menolak nanti diancam nilainya jelek. Itu namanya pemaksaan dan harus dilarang,” jelasnya.
Secara umum menjelang masa ujian kelulusan, banyak guru yang akan mendapat permintaan dari orang tua siswa untuk memberikan les tambahan. Dan hal itu sudah umum terjadi, bahkan di sekolah pun memperbolehkan guru memberikan les tambahan untuk siswa mereka yang akan melaksanakan ujian akhir.
”Sampai saat ini di Kobar belum pernah ada laporan tentang pemaksaan siswa untuk mengikuti les yang dibuka secara pribadi oleh guru,” pungkasnya. (sla/yit)