SUKAMARA – Nampaknya pemilihan kepala desa (pilkades) serantak di Kabupaten Sukamara akan segera dilaksanakan menyusul telah disahkannya Peraturan Daerah (Perda) tentang Desa.
Menurut data Bagian Administrasi Pemerintahan dan Umum (Adpum) Setda Sukamara, sedikitnya ada 10 desa yang akan serentak menggelar pilkades tahun ini.
Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan dan Umum (Adpum) Setda Sukamara, Banjarnahor mengatakan 10 desa tersebut adalah Desa Pudu, Desa Petarikan, Desa Pangkalan Muntai, Desa Sei Baru, Desa Sei Bundung, Desa Sei Raja, Desa Lupu Peruca, Desa Balai Riam, Desa Sei Tabuk dan Desa Kenawan.
Jabatan kepala desa masing-masing desa tersebut telah habis masa jabatannya direntang tahun 2015 dan 2016.
“Pelaksanaan pilkades serentak dilaksanakan bergelombang, sehingga bagi kepala desa yang masa jabatannya habis antara 2015 sampai 2016, maka serentak dilaksanakan 2016. Sedangkan bagi masa jabatan kepala desa yang berakhir 2017 sampai dengan tahun 2018, akan dilaksanakan serentak pada 2018 nanti,” jelas Banjarnahor, Selasa (18/10).
Pelaksanaan pilkades sebelumnya memang dijadwal serentak pada 2015 tadi, namun adanya perubahan undang-undang mengharuskan adanya perubahan beberapa regulasi dalam perda. Misalnya, jabatan kades boleh dijabat sebanyak 3 periode, sedangkan dalam perda terdahulu jabatan kades hanya boleh 2 periode.
Selain perubahan periode jabatan kepala desa, perubahan penggunaan anggaran dalam pilkades juga membuat perda lama harus diganti, karena pendanaan pelaksanaan pilkades yang menggunakan dana bantuan atau dana hibah, harus diganti menggunakan APBD.
“Perubahan-perubahan inilah yang akan dimasukan dalam perda baru,” jelasnya.(fzr/fm)