SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

METROPOLIS

Kamis, 20 Oktober 2016 14:31
Soal Pungli Parkir di Sampit, Apa Kata Bupati?
SIDAK: Bupati Kotim Supian Hadi dan Sekda Kotim Putu Sudarsana ketika meninjau kawasan parkir di PPM Sampit, beberapa waktu lalu.(DOK.RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Pungutan liar (pungli)  di sektor perparkiran di Kotim terjadi akibat faktor kebiasaan, tidak menerapkan aturan dan masyarakat menuruti adanya pungli tersebut. Hal ini seperti diungkapkan Bupati Kotim Supian Hadi menanggapi ramainya pemberitaan penertiban pungli di media massa belakangan ini.

Menurutnya, pungli parkir ini terjadi karena masyarakat terbiasa menuruti permintaan juru parkir ketika membayar biaya parkir. Sudah jelas ada peraturan daerah yang menetapkan biaya parkir setiap jenis kendaraan, hal itu seharusnya menjadi patokan masyarakat ketika membayar parkir. Tapi sebagian besar masyarakat malah menuruti ketetapan yang dibuat oleh pengelola atau juru parkir.

”Di perda sudah ditetapkan, misalnya untuk biaya parkir sepeda motor itu Rp 1000, kalau juru parkirnya minta Rp 2000 tetap kasih Rp 1000. Langsung tinggalkan saja tidak masalah, supaya tidak terjadi pungli. Kalau juru parkirnya bertindak keras, laporkan ke pihak berwenang,” imbuh Supian Hadi, Rabu (19/10).

Selain itu dirinya juga meminta masyarakat agar bisa tegas terhadap para juru parkir dengan tidak melulu menuruti membayar parkir melebihi ketentuan Perda. Kemudian Kepada SKPD terkait, yakni Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo), ditegaskannya telah diintruksikan untuk menindak para pengelola parkir yang menetapkan harga tidak sesuai dengan aturan. Dan kerja sama dari masyarakat pun juga sangat diperlukan  untuk menertibkan persoalan ini.

Supain Hadi juga menegaskan, asalkan ada bukti dan laporan dari warga yang menjadi korban pungli, maka perjanjian kerja dari pengelola parkir tersebut akan dicabut atau diganti dengan pekerjaan yang lain. Ditegaskannya,  perda tetap harus ditegakkan.

Tapi lanjutnya, apabila hanya pengaduan lisan tanpa ada bukti maka Pemkab tidak bisa juga mengambil tindakan, ini yang menjadi salah satu kendala. Diungkapkannya, setiap kali diinterogasi pasti para juru parkir ini mengaku telah menjalankan pekerjaan mereka sesuai dengan perda, sehingga pihak berwenang tidak dapat menindak mereka.

”Makanya kalau perlu kita sengaja bikin masalah, ketika bertemu tukang parkir yang seperti ini. Biar saja ribut di pasar atau tempat ramai, sampai datang pihak keamanan, jadi ketahuan orangnya yang suka melakukan pungli dan dia tidak bisa mengelak lagi. Setelah itu, baru urusan pihak berwenang untuk menindaklanjutinya,” pungkas Supian Hadi. (vit/gus)

 

 


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 00:45

Uji Kebohongan, Tim Hukum Ujang Dukung Uji Forensik

<p>&nbsp;PALANGKA RAYA - Tim Kuasa Hukum Ujang-Jawawi menyatakan penetapan hasil musyawarah…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers