SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

METROPOLIS

Sabtu, 22 Oktober 2016 15:36
Bupati Ditantang Menyamar

Buktikan Sendiri Pungli Parkir

SELALU DIKELUHKAN: Penarikan iuran parkir melebihi ketentuan, masih saja menjadi momok dan dikeluhkan masyarakat.(USAY NOR RAHMAD/RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Supian Hadi diminta turun ke lapangan untuk mengatasi langsung pungutan liar (pungli) parkir di Kota Sampit. Turunnya orang nomor satu di Kotim itu dinilai perlu untuk membuktikan langsung adanya pungli parkir yang selama ini meresahkan masyarakat.

”Kalau bisa bupati menyamar jadi orang biasa, terus parkir di PPM (Pusat Perbelanjaan Mentaya), pasti dimintai Rp 2.000. Bahkan, kami pedagang setiap keluar juga dimintai duit. Lima kali keluar, lima kali bayar,” kata Muslieh, pedagang PPM Sampit, Jumat (21/10).

Hal tersebut dirasa cukup memberatkan pedagang. Apalagi, penjualan pedagang di pasar itu semakin lesu. ”Jika dibayar sesuai aturan, yakni Rp 1.000 per sepeda motor, malah marah. Padahal, duit yang dibayarkan itu belum tentu masuk ke kas daerah,” kata Dio, warga Sampit.

Kondisi itu diperparah dengan kelakuan oknum juru parkir yang tak menyenangkan. Seperti, dalam kondisi mabuk, sehingga dirasa tidak bersahabat dengan masyarakat selaku pengguna jasa parkir.

Tak hanya itu, peraturan daerah yang mengatur hal itu juga terkesan mandul. Meski sudah dipasang spanduk di beberapa titik di zona parkir, hal itu tak digubris jukir. Penarikan iuran parkir yang melebihi ketentuan itu ternyata tak hanya terjadi untuk parkir roda dua. Parkir kendaraan roda empat pun demikian.

”Parkir mobil di dekat favo arah pelabuhan pasti bayar Rp 5.000, dikasih Rp 3.000 jukir tak mau terima,” kata Muhammad Kalyudi,  pengguna jasa parkir lainnya.

Sementara itu, sejumlah jukir yang ditanya terkait hal ini selalu membantah. Mereka bersikukuh sudah memungut sesuai aturan. Hanya saja, masyarakat sendiri yang ingin memberi lebih.

”Tidak memaksa, tetap Rp 1.000 untuk sepeda motor. Tapi, kalau tetap dikasih Rp 2.000, siapa yang menolak,” ujar salah seorang jukir.

Sebelumnya, Bupati Kotim Supian Hadi menanggapi ramainya keluhan penertiban pungli di media belakangan ini. Menurutnya, pungli parkir ini terjadi karena masyarakat terbiasa menuruti permintaan juru parkir ketika membayar biaya parkir. 

”Di perda sudah ditetapkan, misalnya untuk biaya parkir sepeda motor itu Rp 1.000, kalau juru parkirnya minta Rp 2.000 tetap kasih Rp 1.000. Langsung tinggalkan saja tidak masalah, supaya tidak terjadi pungli. Kalau juru parkirnya bertindak keras, laporkan ke pihak berwenang,” kata Supian Hadi, Rabu (19/10).

Selain itu, dia juga meminta masyarakat tegas terhadap para juru parkir dengan tidak melulu menuruti membayar parkir melebihi ketentuan Perda. Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) telah diintruksikan menindak pengelola parkir yang menetapkan harga tidak sesuai aturan. Kerja sama dari masyarakat sangat diperlukan untuk menertibkan masalah itu.

Supain Hadi menegaskan, asalkan ada bukti dan laporan dari warga yang menjadi korban pungli, perjanjian kerja dari pengelola parkir tersebut akan dicabut atau diganti dengan pekerjaan yang lain dan perda tetap harus ditegakkan. Namun, apabila hanya pengaduan lisan, pemkab tidak bisa mengambil tindakan. (oes/ign)


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 00:45

Uji Kebohongan, Tim Hukum Ujang Dukung Uji Forensik

<p>&nbsp;PALANGKA RAYA - Tim Kuasa Hukum Ujang-Jawawi menyatakan penetapan hasil musyawarah…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers