SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

METROPOLIS

Selasa, 25 Oktober 2016 11:32
HORREEE!!! UMK Kotim 2017 Naik Jadi Rp 2,3 Juta
NAIK: Kepala Dinsosnakertrans Kotim Bima Ekawardhana menyampaikan sambutan saat sidang dewan pengupahan 2017.(DEVITA/ RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Upah minimum kabupaten (UMK) Kotawaringin Timur (Kotim) pada tahun 2017 mendatang bakal naik sebesar Rp174,381 atau 8,04 persen dari tahun 2016. Naiknya upah minimum ini merupakan hasil dari rapat dewan pengupahan daerah Kotim yang melibatkan serikat pekerja dan asosiasi pengusaha kabupaten.

”Kenaikan UMK ini sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015, dimana untuk menetapkan UMK ini berdasarkan angka inflasi setahun terakhir yang didapat dari BPS), produk domestik bruto (PDB), dan UMK tahun sebelumnya, jadi ada formulasinya tidak sembarangan menetapkan,” ucap Kepala Dinsosnakertrans Kotim Bima Ekawardhana, Senin (24/10).

Hasil kesepakatan ini, sambung Bima, pihaknya akan segera mengajukan UMK dan UMSK kepada bupati dan dilanjutkan ke gubernur, sehingga bisa segera ditetapkan pada awal tahun 2017. Dengan diberlakukannya ketetapan tersebut, apabila masih ada perusahaan yang menggaji karyawannya di bawah UMK maka tentu akan ada sanksi administratif yang harus ditanggung oleh pihak perusahaan.

”Bukan hanya sanksi administratif, bahkan akan sanksi pidana bagi yang melanggar sesuai dengan pasal 88 UU ketenagakerjaan. Karena dianggap sudah melanggar peraturan pemerintah,” tegas Bima.

Sedangkan upah minimum sektoral kabupaten (UMSK) Kotim juga mengalami kenaikan sebesar 4 persen. Awalnya, UMK dan UMSK diusulkan sama-sama naik 8,04 persen, tapi lantaran adanya keberatan dari asosiasi pengusaha dengan alasan kondisi perekonomian dan sektor usaha yang sedang mengalami krisis, maka persentase kenaikannya diturunkan menjadi 4 persen.

Penetapan kenaikan UMK sebesar 8,04 persen dan UMSK 4 persen. Pada 2016 UMK Kotim ditetapkan sebesar Rp2,168,914, sedangkan UMK tahun 2017 menjadi Rp2,343,295. Sementara kenaikan UMSK disesuaikan dengan ketetapan gaji sebelumnya dimasing-masing sektor. Selain berdasarkan perhitungan inflasi dan nilai PDB, penetapan UMK ini juga disesuaikan dengan kebutuhan hidup layak (KHL) masyarakat Kotim. (vit/fin)

 


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 00:45

Uji Kebohongan, Tim Hukum Ujang Dukung Uji Forensik

<p>&nbsp;PALANGKA RAYA - Tim Kuasa Hukum Ujang-Jawawi menyatakan penetapan hasil musyawarah…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers