SAMPIT – Belum selesai pungutan parkir yang melebihi ketentuan peraturan daerah (perda), kini masyarakat Kotim diresahkan dengan munculnya parkir liar. Hal itu terjadi di ruas jalan utama, yakni Jalan Ahmad Yani.
Pantauan Radar Sampit, Senin (24/10), sejumlah mobil yang parkir di depan salah satu sekolah ruas jalan itu, dipungut parkir. Bahkan, ada petugas yang menarik uang parkir dengan besaran tertentu. Hal itu disesalkan sejumlah pengguna jalan. Informasinya, parkir liar itu telah berjalan sejak seminggu belakangan.
”Jalan itu merupakan jalan protokol. Masa jadi lahan bisnis parkir juga. Hal seperti ini harus segera ditindaklanjuti instansi terkait,” kata Anto, salah seorang warga yang geram melihat aktivitas parkir yang diduga ilegal itu.
Menurut Anto, masalah itu muncul karena pemkab tak tegas terhadap sengkarut parkir di Kota Sampit. Jika terus dibiarkan, parkir liar akan terus tumbuh dan masyarakat akan semakin resah. Dia mendesak aparat terkait untuk menindak lahan bisnis yang diduga ilegal dengan memanfaatkan masyarakat.
”Jangan sampai nanti hampir di semua titik di Sampit jadi lahan parkir. Pemkab harus mencegah hal ini terjadi,” tegasnya.
Pemkab Kotim sebelumnya dinilai gagal menyelesaikan sengkarut parkir di Sampit. Masyarakat kecewa karena pemkab dinilai tak serius meski masalah itu terus disorot. ”Saya mendengar dan merasakan langsung polemik parkir ini sudah lama. Entah kenapa pemerintah tidak mampu menyelesaikannya. Apa karena di situ banyak pihak yang berkepentingan, sehingga sulit bagi pemerintah untuk tegas,” kata Amir, warga Sampit, Minggu (23/10).
Bupati diminta menekan jajarannya yang menangani masalah itu, agar polemik parkir tidak membuat kegaduhan berkepanjangan. ”Kalau memang tidak mampu, bupati punya hak mengganti pejabat yang mengurusnya. Cari orang yang bisa. Kalau seperti ini, bupati juga dicap tidak mampu selesaikan persoalan parkir,” ujar Amir. (ign)